Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Bupati Bandung Berikan Intensif Pajak Daerah Dimasa Pandemi Covid-19

×

Bupati Bandung Berikan Intensif Pajak Daerah Dimasa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Views: 73

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat ditengah trend Pandemi Covid 19 semakin meningkat Bupati.Bandung mengeluarkan berbagai insentif Pajak Daerah melalui Peraturan Bupati Bandung No. 44 Tahun 2021

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan, piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dari sektor pajak tembus angka setengah trillun rupiah.

“Piutang dari pajak daerah sekitar 500 miliar,” tegasnya pada Wartawan baru- baru ini.

Untuk menarik potensi tersebut, ujar Dadang, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tentang insentif pajak daerah, yang.diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 44 Tahun 2021, diantarnya soal penghapusan denda pajak.

“Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Pada akhirnya, pendapatan daerah semakin meningkat,” terangnya.

Kang DS panggilan akrab.Bupati Bandung, menerangkan, dalam Perbup no. 44 itu dijelaskan, Pemkab Bandung memberikan insentif untuk penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan denda pajak hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, dan Pajak Air Tanah dari Januari 2020 hingga Juni 2021.

Para wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak itu, dengan ketentuan mengajukan surat permohonan penghapusan denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Membuat surat pernyataan, bersedia membayar seluruh tunggakan apabila dendanya sudah dihapus. Melampirkan SPPT PBB – P2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.

”Kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksinasi,” paparnya.

Mudah – mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah ditengah PPKM ini, bisa membantu masyarakat Kabupaten Bandung dan dapat menggeliatkan ekonomi tandas Dadang Supriatna. (Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 128 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…