Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Keputusan Menkumham atas KLB Partai Demokrat di PTUN Jakarta

×

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Keputusan Menkumham atas KLB Partai Demokrat di PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini

Views: 138

JAKARTA, JAPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rencananya akan menggelar sidang gugatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara oleh kubu Moeldoko, Selasa (13/7/21).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta diketahui bahwa gugatan tersebut tercatat dalam nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT.

Adapun point penting dalam gugatan tersebut yakni menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021;

Lalu, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021;

“Mengesahkan Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021,” tertulis dalam SIPP tersebut.

Seperti dilansir INews, Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah membenarkan kabar tersebut.

“Sidang besok Selasa 13 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di PTUN Rawamangun (Jakarta Timur) dengan agenda pemeriksaan sidang dismisal,” ujar Rusdiansyah, Senin (12/7/21).

Menurutnya dalam sidang hari ini, Majelis Hakim akan memeriksa terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Rusdiansyah juga menjelaskan bahwa sidang dilakukan terbatas karena masih dalam keadaan PPKM darurat.

“Materi persidangan pemeriksaan pertama sidang dismisal dimana materi gugatan kita diperiksa oleh majelis hakim. Karena masih PPKM Darurat maka yang hadir hanya dua orang advokat saja dan itupun harus menunjukkan hasil negatif swab antigen Covid-19,” ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 169 JABAR, JAPOS.CO – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Sapto Aji Prabowo, SHut MSi menghimbau para pendaki gunung menjaga kelestarian alam di kawasan TNGGP. Jangan membuang…