Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Bupati Kapuas Tunda PTM Terbatas

×

Bupati Kapuas Tunda PTM Terbatas

Sebarkan artikel ini

Views: 226

KUALA KAPUAS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menunda selama dua minggu (12 – 24 Juli 2021) pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang seyogyanya dimulai Senin nanti. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S.Bahat, MM. MT nomor 1143/Disdik/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kadisdik Kapuas, H. Suwarno Muriyat usai mengikuti Rakor Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Bupati Kapuas, Jum’at (9/7) di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas.

Ia menambahkan penundaan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang hal serupa.

“Penundaan PTMT juga dilakukan setelah mencermati Instruksi Bupati Kapuas nomor 360/269/SATGAS-COVID/KPS. 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas serta kecenderungan terjadinya peningkatan dan penyebaran Covid-19 varian baru,” jelas H. Suwarno Muriyat

Sebelumnya Disdik telah melakukan berbagai persiapan dan merencanakan PTMT untuk semua jenjang pendidikan dimulai sejak tanggal 12 Juli 2021, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Semula Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan sosalisasi serta simulasi PTMT kepada peserta didik aka dilakukan secara luring, tatap muka.

Namun dengan adanya Surat Edaran Bupati Kapuas beralih menjadi metode daring, Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan nantinya akan ditinjau Kembali dengan memperhatikan status zonasi penyebaran Covid-19 per wilayah Kecamatan.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) telah diterbitkan juga Surat Edaran Delapan Daftar Periksa, terjadual dalam Kalender Pendidikan pelaksanaan Sosialisasi dan Simulasi PTMT serta pembahasan bersama SOPD terkait selaku Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kapuas akhir pekan lalu,” ucap Kadisdik

Bahkan Kadisdik secara khusus hadir dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Kabupaten Kapuas yang dihadiri seluruh Pengawas dan puluhan Kepala SMA/SMK se Kabupaten Kapuas, Kamis (7/7) lalu di ruang rapat SMAN 1 Kuala Kapuas.

“Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, namun perlu pula mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19 dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB) serta menyukseskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” pungkasnya.(hmsddk/hmskmf/mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *