Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Pasangan Suami Istri Didakwa Rugikan Negara Rp. 114 Milyar

×

Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Pasangan Suami Istri Didakwa Rugikan Negara Rp. 114 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 42

PEKANBARU, JAPOS.CO – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengajukan dua orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara kasus korupsi Pembangunan jalan lingkar Bukit Batu -siak kecil Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2013 -2015.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua terdakwa adalah, Handoko Setiono, selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara. Kemudian yang kedua adalah Melia Boentaran, Direktur Perusahaan PT Arta Niaga Nusantara selaku pemenang tender proyek peningkatan jalan bukit batu -siak kecil dengan nilai kontrak sebesar Rp 317 milyar. Kedua terdawaka diketahui merupakan pasangan suami- istri.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis (24/6/21) dihadapan majelis yang dipimpin Lilin Herlina selaku ketua majelis, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 114 milyar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK secara bergantian oleh Tony Pangaribuan dengan rekannya yang lain. Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsider pasal 3 Jo pasal 18, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Evanora cs tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut. Terdakwa didampingi oleh enam orang penasehat hukum. Empat orang kuasa hukum terdakwa hadir secara fisik di persidangan, sementara dua orang lainnya mengikuti persidangan secara daring.

Meski kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, namun pada akhir persidangan kuasa hukum terdakwa mengajukan dua permohonan kepada majelis, yaitu 1. Kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis untuk dilakukan peninjauan fisik proyek di Bengkalis, yang dikerjakan oleh kliennya terdakwa Handoko Setiono dan terdakwa Melia Boentaran.

2. Penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar terdakwa dipindahkan penahannya. Dimana saat ini kedua terdakwa ditahan secara terpisah oleh KPK dirutan KPK.

Atas permohonan kuasa hukum terdakwa, Ketua majelis Lilin Herlina mengabulkan permohonan Kuasa hukum terdakwa pada poin pertama, memberikan izin untuk meninjau lokasi proyek di Bengkalis. “Silahkan ditinjau kelokasi, untuk kepentingan pembelaan saudara,” ujar Lilin Herlina menggapi kuasa hukum terdakwa.

Tetapi untuk permintaan kuasa hukum terdakwa pada poin kedua, Ketua majelis Lilin Herlina belum membuat keputusan. “Untuk pemindahan penahanan terdakwa nanti kami pelajari dulu,” ucap Lilin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) diketahui, bawa PT Arta Niaga Nusantara (ANN) pada saat mengikuti proses lelang tidak melengkapi dokumen kualifikasi, bahkan ada dakumen administrasi yang dipalsukan. Tetapi ketua pokja ULP Kabupaten Bengkalis, Syariffudin, justru meluluskan PT Arta Niaga Nusantara dan menyatakan lengkap pada saat verifikasi dokumen kualifikasi.

Selanjutnya, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut KPK, ada 6 proyek peningkatan jalan yang dibangun oleh Pememrintah Kabupaten Bengkalis dibeberapa tempat dengan sistem multiyears, tahun Anggaran 2013-2015 APBD Kabupaten Bengkalis salah satunya jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil sebesar Rp 317 milyar.

Proyek lainya adalah jalan lingkar pulau bengkalis, jalan lingkar barat duri, jalan lingkar timur Duri, pembangunan jalan Duri – Pankning. Kedua terdakwa dijerat korupsi pembangunan jalan lingkar Bukit batu -siak kecil. Kedua dua terda disebut   memperkaya diri atau pihak lain atau korporasi sendiri sebesar Rp 110.5 miliar, pada pekerjaan proyek paeningkatan jalan Bukit batu – Siak kecil. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan Bukit batu – siak kecil itu justru mengalir secara tidak sah kesejumlah pihak.

Berikut aliran uang proyek peningkatan jalan lingkar Bukit baatu – Siak Kecil, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut.
1. M. Nasir Rp. 850 juta Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, 2. Syariffudin, 3.Adi Zulhelmi, 4. Rozali
Ketiganya mendapat Rp 2,025 milyar. 5. Ribut Susanto Rp 700 juta, 6. Tarmizi rp 8.000.000, 7. Syaffrizan Rp. 7.000.000, 8. wandala Adi putra Rp. 5.000.000, 9. Suhanda Rp. 5.000.0000, 10. Edy Sucipto Rp 5.000.000, 11. Iskandar Rp. 267.000.000, 12. Edy Kurniawan Rp. 5.000.000, 13. Yudi Yanto Rp. 25.000.000, 14. Raja Deny 17.500.000 dan satu unit sepwda motor KLX, 15. Ridwan Rp. 20.000.000, 16. Ardyandah Rp. 10.000.000, 17.Ngawidi Rp. 15.000.000, 18. Syukri 10.000.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menyeret M Nasir mantan Kepala Dinas PU Bangkalis dan telah divonis hukuman 10 tahun enam bulan penjara. Mantan Bupati Bengkalis Amiril Mukminin, telah dijatuhi humuman 5 tahun enam bulan penjara, para terpidan saat ini sedang menjalani hukuman atas perbuatannya. (tun)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 95 BANDUNG, JAPOS.CO – Yan Prastomo Aji Salah seorang petugas pengawal tahanan Kejari Bandung, berhasil menggagalkan satu paket kecil diduga narkoba kejadian yang menyedot perhatian pengunjung sidang di lingkungan…