Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Mitra Kerja Proyek Rp 1,7 M Tuding Oknum Kepsek di Ketapang

×

Mitra Kerja Proyek Rp 1,7 M Tuding Oknum Kepsek di Ketapang

Sebarkan artikel ini

Views: 171

KETAPANG, JAPOS.CO – Mitra Kerja Pengerjaan proyek pembangunan SMK Negeri 1 Kecamatan Sungai Melayu, Ketapang tahun 2017- 2018 kecewa dengan sikap Kepala Sekolah yang dianggap tidak komitmen dan ingkar janji.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut sumber informasi yang didapat mengungkapkan, sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Juhara sebagai Kepsek SMK 1 Sungai Melayu terhadap proyek sebesar Rp 1,7 milyar bersumber dari dana hibah block grant Kementerian Pendidikan Nasional.

“Sebagai mitra yang mengerjakan pembangunan sekolah itu, saudara Juhara sudah ingkar janji, tidak komitmen dan saya menduga dia sudah melakukan penipuan atas setoran pajak,” ungkap M, saat ketemu di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin, (7/6/21).

Narasumber M menceritakan ikwal hubunganya dengan Juhara bermula saat ia ditunjuk sebagai kepala tukang untuk mengerjakan pembangunan rumah sekolah tersebut pada tahun 2017.

Meskipun saat itu tidak ada perjanjian tertulis antara dirinya dengan Juhara, pekerjaan tersebut ia lakukan atas dasar komitmen dan saling percaya.

Ia juga mengakui berkali kali melakukan koordinasi secara kekeluargaan guna meminta penyelesaian tanggung jawab yang belum dibayar oleh Juhara pada dirinya.

“Bahkan saya sempat meminta dia (Juhara) dihadapan orang banyak untuk bersumpah diatas Al-Qur’an mengakui kalau memang benar dia tak mempunyai hutang pekerjaan yang belum dibayar ke saya, tapi dia pada saat itu tak berani melakukanya, walaupun bukan diatas Al-Qur’an dia mengakui juga bahwa benar ada hutang kerja dengan saya,” tuturnya.

Dari perhitungan dirinya, M mengklaim jumlah upah kerja yang belum dibayar Juhara pada dirinya sebesar Rp 276 juta lebih.

Masih dikatakan M, Juhara juga telah diduga melakukan perbuatan pengelembungan setoran pajak dari setoran sebenarnya pada kas Negara dengan nilai sebesar Rp 170 juta. Padahal, sesuai keterangan dari bendahara sekolah, jumlah sesungguhnya yang disetor pada negara hanya sebesar Rp 90 juta.

Selaku mitra pembangunan proyek itu, M merasa dikhianati Juhara. Akibatnya, ia harus menanggung hutang karena perbuatan Juhara yang tidak membayar hasil pekerjaannya.

“Saya sampai harus menjual mobil saya membayar hutang di toko dan para tukang pekerja saya,” ujarnya.

Saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (7/6/21), Juhara hanya mengatakan proyek hibah block grant tersebut sudah selesai.

“Saya belum bisa turun ke Ketapang, masih sibuk kegiatan di sekolah. Tapi soal itu, sebenarnya masalahnya sudah selesai,” kata Juhara. (Dins/Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *