Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALJAWAJawa Barat

Kejari Kabupaten Bandung Beri Pendampingan Hukum Perumda Air Minum Tirta Raharja

×

Kejari Kabupaten Bandung Beri Pendampingan Hukum Perumda Air Minum Tirta Raharja

Sebarkan artikel ini

Views: 45

KAB BANDUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung beri pendampingan hukum pelaksanaan pekerjaan reservoar 1000 M3 Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Permohonan pendampingan pembangunan dari Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung Nomor: 690/412.UTM/Perumda/09/2020 tanggal 10 September 2020 untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan reservoar kapasitas 1000 M3 di Desa Baleendah Kecamatan Baleendah.

Pengadaan dan pemasangan Pipa Distribusi Utama (JDU) di Desa Lengkong Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung dilaksanakan dengan total pagu Rp 9.600.000.000.

Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Bandung untuk pendampingan hukum (SP-2) Nomor: Print 2832/M.2.19/GPH.2/09/2020 – 21 September 2021 terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan reservoar kapasitas 1000 M3 di Desa Baleendah Kec Baleendah.

Memerintahkan 4 Kepala Seksi Kejari Kab Bandung yaitu Dr Noordien Kusumanegara SH MH (Kasi Datun), Kasi Intel,  Kasi Pidsus dan Kasubagbin, dibantu beberapa Jaksa Pengacara Negara lainnya dari Kejari Kab Bandung untuk melaksanakan pendampingan hukum secara maksimal terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Kajari Kab Bandung Paryono SH mengatakan, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara akan selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemda dan BUMD nya. “Agar proyek-proyek yang sudah berjalan maupun yang masih dalam perencanaan tidak ada yang melanggar aturan dan hukum,” jelasnya.

Ia juga berharap kedepannya Kejari Kab Bandung dan Perumda Tirta Raharja lebih meningkatkan lagi kerjasama yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Informasi yang didapat di lapangan, kontraktor pelaksana dari PT Citra Murni Abadi dan konsultan pengawas dari PT Uta Enginering Consultant.

Sumber pendanaan dari anggaran Perumda Air Minum Tirta Raharja Tahun Anggaran 2020 dan 2021, jangka waktu pekerjaan 210 hari kalender dan waktu pelaksanaan 24 September 2020 – 22 April 2021, PHO 12 April 2021.

Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja Agus Pudjiarto ST MT mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kab Bandung yang telah memberikan pendampingan kepada Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung, untuk pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan oleh pelaksana, pekerjaan dalam kondisi 100%.

“Pelaksanaan pekerjaan kontruksi selesai 2 minggu lebih awal dibandingkan dengan target yang ada dalam kontrak,” lanjutnya.

Pendampingan oleh Kejari Kab Bandung sangat bermanfaat dalam penyelesaian pekerjaan baik fisik maupun administrasi.

Dalam pendampingan oleh Kejari Kab Bandung, Perum Tirta Raharja mendapat banyak manfaat selama pelaksanaan pekerjaan, diantaranya:

  1. Perumda dituntut agar dapat mematuhi semua kegiatan yang telah dituangkan dalam kontrak;
  2. Perumda termotivasi dan mendapatkan dorongan semangat untuk selalu dapat menyelesaikan semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan lebih baik lagi;
  3. Semua laporan dan administrasi selalu dapat diselesaikan dengan tepat waktu, yang biasanya ini menjadi kendala;
  4. Kejari Kab Bandung juga berfungsi sebagai teman berkonsultasi dalam permasalahan administrasi yang dihadapi oleh Perumda;
  5. Perumda merasa mempunyai pendamping sekaligus sebagai mitra dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi agar tercapai kwalitas dan kuantitas sesuai yang tercantum dalam kontrak dan bahkan lebih baik.

“Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kejari Kab Bandung dalam rangka pendampingan di Perumda Tirta Raharja, semoga kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik dapat ditingkatkan untuk masa yang akan datangm” Agus Pudjiarto mengakhiri.(HendriH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *