Views: 250
KETAPANG, JAPOS.CO – Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi mengungkapkan temuan adanya bangunan milik negara sudah dialih-fungsikan menjadi gudang sekaligus shawmil mini atau serkel untuk mengolah, menampung dan jual-beli kayu ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, bernama Hasbona.
Suryadi berencana mengadukan Hasbona ke Polres Ketapang atas dugaan alih-fungsi aset negara tanpa izin dan perdagangan kayu ilegal atau ilegal logging.
“Perbuatan ini sudah pasti menyalahi aturan terkait pinjam pakai barang negara ataupun soal alih fungsi barang atau kawasan karena tak berizin. Ditambah lagi bangunan itu dipakai sebagai tempat usaha ilegal karena sumber atau asal usul kayunya tak jelas dan dipastikan tak mengantongi izin,” ungkap Suryadi, Selasa (13/4) siang.
Menurutnya, sudah ada indikasi pembiaran oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Kendawangan atas aktivitas usaha diduga ilegal yang dilakukan Hasbona, karena usaha itu dilakukan Hasbona secara jelas serta lokasinya berada di pemukiman masyarakat.
Diterangkan dia, sesuai dengan temuan yang ia peroleh dari sejumlah keterangan warga sekitar, aktivitas usaha Hasbona ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak pernah terganggu.
“Bangunan ini awalnya direncanakan menjadi pasar ikan, dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), tapi hingga sekarang tidak digunakan masyarakat sehingga dipakai Hasbona jadi gudang sekaligus shawmil ngolah dan jual beli kayu berbagai jenis ukuran,” kata Suryadi.
Mengutip keterangan pejabat Kepala Desa Mekar Utama saat dihubunginya, Suryadi mengatakan pejabat kades tak mengetahui adanya aktivitas liar usaha Hasbona itu.
Selain itu, pejabat kades juga tak memberikan penjelasan soal status bangunan tersebut terkait apakah sudah berubah status menjadi aset daerah ataupun desa, karena hingga saat ini bangunan itu tak dipakai dan dirawat.
“Menjadi keanehan kalo jajaran aparat desa hingga kecamatan tak tahu kalo bangunan pasar itu dijadikan Hasbona sebagai gudang kayu, padahal lokasinya berada di pemukiman penduduk dan usaha itu dilakukan siang hari,” kata Suryadi.
Dari keterangan pejabat kades, Suryadi menyakini usaha yang dilakukan Hasbona berpotensi melanggar hukum dan terjadinya dugaan pembiaran oleh aparatur pemerintah Kecamatan Kendawangan, karena kegiatan itu telah berlangsung lama dan terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk.
Karena itulah, pihaknya berencana mengadukan praktek usaha liar ini ke Polres Ketapang atas dugaan ilegal logging dan pemanfaatan atau alih fungsi bangunan milik negara tanpa ijin yang mengakibatkan negara ataupun masyarakat setempat rugi.
“Perbuatan Hasbona jelas berpotensi melawan aturan, maka akan kami adukan ke Polres Ketapang untuk segera diproses agar ada keadilan hukum,” pungkasnya.(Dins/Tris)