Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Perangkat Daerah Segera Susun Peraturan Pelaksanaan pasca 3 Raperda Disetujui DPRD

×

Perangkat Daerah Segera Susun Peraturan Pelaksanaan pasca 3 Raperda Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini

Views: 64

PEKALONGAN, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota pekalongan setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Walikota pekalongan.Adapun 3 Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut di sampaikan ketua DPRD kota Pekalongan Mohammad Azmi Basyir, dalam sidang  Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2021bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat,Rabu siang (7/4/2021).

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan tiga raperda ini telah di setujui DPRD, ia mengingatkan kepada jajarannya tugas perangkat daerah untuk menyusun peraturan pelaksaan sesuai dengan materi yang ada di muatan perda.

“Sehingga dapat dipahami apabila Raperda ini baru dapat dilakukan persetujuan. Tidak lupa kami juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan materi muatan Perda yang nantinya ditetapkan, agar segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan, agar Perda nantinya dapat dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Selain itu, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah memberikan pandangan dan masukan untuk penyempurnaan dari 3  Raperda dimaksud diantaranya

Raperda pertama tentang SPBE merupakan inovasi penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik kepada instansi pemerintah, ASN, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lain. Pemanfaatan TIK dalam pemberian layanan tersebut diterapkan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Perda SPBE berpeluang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. SPBE juga berpotensi untuk meningkatkan kolaborasi antar Perangkat daerah, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Di samping itu, SPBE berguna untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. SPBE juga bermanfaat untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ungkapnya.

Menurutnya, Raperda kedua  tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu disusun karena permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius dan menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Kota Pekalongan pada khususnya terutama bagi masa depan generasi muda. Fasilitasi tersebut bertujuan utama untuk pemberdayaan segenap potensi yang ada diseluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Program ini tidak hanya bersifat pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, lanjutnya,akan tetapi meliputi kegiatan penegakkan hukum bagi penyalahguna narkoba dan kegiatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.Sehingga,dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan terjalin sinergi stakeholder atau pemangku kepentingan dalam rangka mengurangi dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya Narkotika.

“Yang Ketiga, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Proses pembahasan Raperda ini memakan waktu yang cukup panjang yaitu mulai Tahun 2019, dimana pembahasan mengenai perubahan obyek dan peninjauan tarif retribusi dibahas dengan seksama dan kehati-hatian dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(sofi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *