Views: 331
PEKANBARU, JAPOS.CO – Acara mediasi antara para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, dengan para pihak yang membangun ruko di tanah para pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Jalan Naga Sakti, Kamis (1/4/2021) belum ada titik temu pasalnya belum semuanya hadir.
Para pensiunan guru itu didampingi Ketua LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi. Dari pihak yang membangun ruko dituding sebagai pemilik sertifikat ilegal yakni Eddy Ngadimo diwakili oleh puteranya, Budi dan dari pihak Abdul Kadir ada pengacaranya. Dari pihak BPN Pekanbaru dihadiri oleh Staf BPN Hari dan Satria.
Menurut Ketua LSM Perisai Sunardi, acara mediasi ini belum dihadiri semua. Sementara pihaknya sudah menyiapkan surat dan dokumen lengkap pemilikan tanah tersebut. Sebaiknya mediasi selanjutnya harus hadir juga yang lain seperti Antonius Halim, Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru, Pak Arwan. Mereka-mereka ini memiliki ilegal sertifikat di tanah pensiunan guru itu.
“Masalah ini belum selesai, karena para pihak mempertahankan posisinya masing-masing. Proses hukum atau ligitasi Peninjauan Kembali (PK) menurut Sunardi masih berjalan ditunggu saja putusan kepastian hukumnya. Pihak BPN Pekanbaru juga mengacu menunggu PK itu. Karena masih proses PK, maka masing-masing pihak harus menunggu proses hukum ini,” jelas Sunardi usai selesai mediasi di Kantor BPN Pekanbaru, Kamis (1/4/2021).
Pihak BPN Pekanbaru jelas Sunardi sedang menunggu PK itu, masing-masing menghormati itu. BPN menganjurkan duduk bersama kembali secepatnya. Berkas-berkas surat dokumen kepemilikan tanah para pensiunan itu sudah lama diserahkan ke pihak BPN Pekanbaru.
Seperti diberikan sebelumnya, tanah para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru (Jalan Arifin Ahmad) Pekanbaru sah milik para pensiunan tersebut. Hal ini diketahui setelah terbongkarnya praktik mafia tanah sdr almarhum Asril tukang reparasi jam tangan di Pasar Senapelan/Pasar Kodim Pekanbaru dengan memalsukan surat dan tanda tangan Camat Siakhulu Kampar Riau.
Atas tindakan pemalsuan alm Asril ini dia dipidana penjara 6 bulan. Tanah yang dipalsukan tanda tangan camat Siakhulu Kampar dan surat keterangannya dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat di BPN Pekanbaru dan lahan milik guru yang diserobot ini diperjualbelikan dan sekarang telah berdiri ruko antara lain milik Eddy S Ngadimo owner Hotel Sahid Pekanbaru sekarang Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman Tangkerang Pekanbaru.
Eddy S Ngadimo ini juga mantan pengusaha kayu balak tahun 1990-an pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Logas dan kontraktor penebang kayu balaknya dulu ada bertiga Benny, Kosmas, dan Hasibuan.
Kini pengusaha bertiga ini membangun kebun sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan jalan lintas Maredan-Siak.
Ruko lainnya yang berdiri seperti Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru, Otter’s Koffie Resto & Launge, Sumatera Kuliner, BCA Finance, OTO Kredit Motor, Suka Coffee, Batik Abhimata, U Finance, Yuyuantang Reflexology Keluarga, dan lain-lain. (AH)