Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Gara-Gara Kekurangan Volume Kelebihan Bayar Puluhan Proyek Capai Miliaran Rupiah

×

Gara-Gara Kekurangan Volume Kelebihan Bayar Puluhan Proyek Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Views: 108

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tahun anggaran 2020 perlu dievaluasi. Pasalnya, banyak pro­yek mengalami kekurang­an volu­me sehingga terjadi kelebihan pembayaran hingga mencapai miliaran rupiah dengan nilai yang beragam pada setiap proyeknya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang/jasa ta­hun 2020, setidaknya ada 30 ke­giatan atau proyek yang dinya­takan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Bahkan beberapa di antaranya ada yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Nilai kekurangan volume pe­ker­jaan itu pun beragam, mulai dari jutaan rupiah bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah. Namun yang jelas mayoritas pro­yek yang mengalami kekurangan volume itu digawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.

Secara akumulatif, total kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabu­paten Pangandaran mencapai miliaran rupiah yang terbagi dalam puluhan proyek. Mayoritas adalah proyek pembangunan jalan, meski diantaranya ada pula proyek jasa konsultasi.

Selain Dinas PU, ada pula pe­kerjaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangan­da­ran yang juga mengalami kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Jumlahnya pun tak kalah gendut yang terbagi da­lam beberapa kegiatan penataan kawasan wisata di Pangandaran.

Saat dihubungi, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi menjelaskan, setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran proyek. Pertama adalah lemahnya peng­awasan dan yang kedua ada­lah pelaksana proyek yang kurang profesional. “Sebenarnya sudah ada sistem yang terdiri dari konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran. Jika sistem ini menjalankan tugasnya dengan baik, maka kasus-kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar bisa dihindari,” kata Apip, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pengawas ini wajib hadir ke lapangan untuk memantau progres pembangunan atau pelaksanaan proyek. Kemu­dian pejabat penerima hasil pe­kerjaan juga dihimbau tak hanya memeriksa dokumen di belakang meja. “Pejabat penerima hasil pekerjaan juga harus turun langsung ke lapangan. Sehingga sin­kron antara laporan di dokumen dengan kenyataan di lapangan,” kata Apip.

Namun demikian Apip meng­akui deretan proyek yang di­nyatakan kekurangan volume pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi sehingga tak terulang di tahun 2021 ini dan tahun-tahun mendatang. “Ins­pek­torat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kami melakukan pemeriksaan secara acak,” kata Apip.

Terkait penanganan bagi pro­yek-proyek yang kekurangan volume atau lebih bayar, Apip me­ngatakan opsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan. “Tapi memenuhi ke­ku­rangan volume pekerjaan ha­nya berlaku bagi pekerjaan yang masih berada pada masa kontrak kerja. Kalau bagi yang sudah le­wat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tak timbul kerugian negara,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 132 SUKABUMI, JAPOS.CO – Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar Halal bihalal, Rabu (24/04/2024) di gedung dakwah islamic center Jl Raya Cisaat dibuka dengan membacakan Ratib yang di pimpinan…