Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Bukan Cuma Dino, Banyak Masyarakat yang Jadi Korban Mafia Tanah

×

Bukan Cuma Dino, Banyak Masyarakat yang Jadi Korban Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Views: 99

JAKARTA, JAPOS.CO – Menjadi korban mafia tanah ini banyak ditemukan di masyarakat. Bukan hanya di kalangan tertentu saja, tapi melanda semua lapisan masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun karena bukan ‘orang penting’ di republik ini, serta tak memiliki kekuatan kapital, kasusnya tak menjadi sorotan, atau bahkan tak ada proses hukum yang berarti, seperti yang diperoleh Dino.

Seperti diketahui Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, turut menjadi korban dugaan aksi mafia tanah. Sejumlah sertifikat tanah milik ibunya diduga dipalsukan, sehingga membuatnya meradang di media sosial.

Dalam hal ini, polisi akhirnya mengambil tindakan, dengan menangkap orang-orang yang disinyalir menjadi dalang dugaan tindak kriminal tersebut.

Selain Dino, salah satu yang beruntung mampu melawan mafia tanah, setelah proses yang berbelit, salah satunya ialah Karna Brata Lesmana.

“Saya juga menjadi korban mafia tanah oleh seseorang yang bernama Christoforus Richard. Saat ini dia telah menjadi narapidana,” ujar Karna, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan pada risalah putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/PID/2019, kasus ini bermula saat Karna membeli tanah seluas 6 Ha dengan nilai Rp 36 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi (MS) pada tahun 2010. Tanah dengan nomor SHGB Nomor 1678/Ungasan itu, terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali. Di samping Karna, ada pula PT Knightbridge Luxury Development yang melakukan pembelian tanah dari PT MS.

Sebelum dalam penguasaan PT Mutiara Sulawesi, tanah tersebut dimiliki oleh PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW) yang dipimpin Christoforus Richard selaku direktur utama. PT NRW menjual tanah ke PT MS senilai Rp 5 miliar pada 2003.

Perkara muncul pada 2011, saat Christoforus mengajukan permohonan eksekusi atas putusan nomor 3280K/Pdt/2010 yang mana sebetulnya di dalam amar putusan itu bersifat tidak menghukum atau (non condemtoir).

Christoforus membuat surat palsu untuk mengelabui oknum BPN Bali guna mendapatkan tanah SHGB nomor 72 dan SHGB nomor 74, sehingga seolah-olah tanah tersebut masih dimiliki oleh PT NRW.

Pembatalan sertifikat tanah milik Karna yang diminta Christoforus kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Tapi tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali tersebut dimutasi ke tempat lain. Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertifikat atas nama Karna Brata Lesmana.

Akibat penipuan ini, Christoforus dilaporkan ke polisi oleh PT MS dan diproses hukum. Ia divonis 3 tahun penjara di tingkat pertama, bebas di tingkat banding (majelis hakim tingkat banding menyatakan Christoforus terbukti melakukan penipuan namun dianggap sebagai tindakan perdata), lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi.

Dalam pendapatnya, majelis MA menyatakan Karna dan juga PT Knightbrides sebagai pihak yang dirugikan dari perbuatan Christoforus Richard.

“Pembatalan sertifikat dikeluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri,” katanya.

Menurut Karna, pembatalan itu berdasarkan atas tipu-tipu dokumen yang diduga dilakukan Christoforus di tahun 2012. Tipu-tipu ini terungkap di pengadilan.

“Pembatalan itu, atas dasar putusan Mahkaman Agung Nomor 3280 K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011. Padahal putusan itu bukan putusan condemnator alias tidak bisa dieksekusi. Terlebih peryataan tersebut sudah diperkuat surat dari Pengadilan Negeri Cibinong,” terang Karna.

Selain itu, Mahkamah Agung pun akhirnya memvonis Christoforus selama tiga tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Christoforus sempat menggandeng politikus sekaligus pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra, untuk membelanya saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA, namun akhirnya ditolak.

Masih kata Karna Brata, yang turut menunjukan sejumlah dokumen bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut sah milik PT. Mutiara Sulawesi yang juga diketahui dan ditandangani langsungoleh CR. 26 Oktober 2005 silam sehingga yang bersangkutan tak dapat lagi berkelit dan mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan tersebut.

Meski Christoforus telah dipenjara, Karna kini kembali gelisah. Sebab ia mendapat kabar jika pria itu masih ‘berkeliaran’ di luar jeruji besi.

“Saya mendapatkan informasi dia sakit, karena itu dibantarkan. Tapi saat dibantarkan dia kabarnya ke sana-kemari,” tutur Karna.

Masih berdasarkan informasi yang Karna terima, Christoforus diduga menemui sejumlah orang-orang penting di republik ini. Dalam kesempatan itu, ia kerap menceritakan permasalahan yang menjeratnya.

Dirinya mengaku mendapatkan info jika Christoforus tengah melakukan upaya perlawanan balik terhadapnya.

“Dia kabarnya cerita ke sana-sini bilang bahwa dia dikriminalisasi,” tutur Karna.

Karna menyesalkan, jika benar demikian, terlebih sebagai seorang tahanan, Christoforus disebut bebas lalu-lalang di luar penjara dengan memanfaatkan statusnya yang sakit. Ia pun meminta pihak terkait mengambil tindakan.

“Mafia tanah ini begitu hebatnya. Padahal dia statusnya tahanan, tapi bisa keluar kemana-mana,” kata Karna.

“Saya tahu nongkrongnya dia di mana dan dengan siapa saja. Nanti kapan waktu saya bongkar semua kalau tidak ada tindakan serius oleh pihak terkait,” imbuhnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *