BeritaDKI

Bareskrim Polri Akhiri Pelarian DPO Terduga Kasus Penipuan

×

Bareskrim Polri Akhiri Pelarian DPO Terduga Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

Views: 23

JAKARTA, JAPOS.CO – Tim tindak pidana ekonomi khusus atau Tipideksus Unit 3 TPPU Bareskrim Polri akhirnya mengakhiri pelarian Abdullah Nizar Assegaf alias ANA terduga kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.4 Milyar.

Seperti diketahui ANA sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO pihak Polres Jakut akibat aksi kejahatannya.

Namun meski demikian penangkapan ANA tersebut bukan terkait langsung kasus penipuan dengan saksi korban Deepak Rupo Chugani yang ditangani Polres Jakarta Utara. Melainkan ANA ditelikung pihak Kepolisian, terkait kasus dugaan pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan saksi korban Pradip.

Atas penangkapan ANA dibenarkan salah seorang perwira menengah Polres Jakarta Utara.

“Benar tersangka telah kami ditangkap,” ucapnya singkat kepada sketsindonews.com, Rabu (9/12/20) malam.

Menurut salah satu Kepala Uniit di markas komando Polres Jakut, ANA ditangkap pada Jumat (4/12/20) silam. Namun sayangnya ia tidak bersedia menjelaskan ihwal penangkapan tersebut.

“Nanti biar Bareskrim Mabes Polri yang menjelaskan penangkapan,” tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, ANA ditangkap berdasarkan pengaduan Pradip ke Kepolisian. Lelaki itu disinyalir terlibat dalam kasus pembebasan tanah seluas 120 hektare di Babelan Kabupaten Bekasi.

Selain itu ANA juga pernah menjalani hukum terkait kasus penipuan pula di Rutan Madaeng, Surabaya. Konon ANA menjanjikan tanah seluas 120 ha kepada saksi korban. Namun tidak diserahkan buronan dalam kasus penipuan lainnya itu kepada Pradip. Padahal, uang saksi korban telah diraup tersangka ANA tidak kurang dari Rp106 miliar.

Sementara itu kuasa hukum Deepak Rupo Chugani, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL. Mengemukakan soal diciduknya ANA.

Menurut Hartono Tanuwidjaja, pencidukan “tukang” tipu sana-sini ini berdasarkan informasi yang diperoleh terjadi pada 4 Desember 2020 di salah satu ruangan di gedung Graha Irama, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tersangka dibekuk aparat Tipideksus Bareskrim Polri. Saya belum dapat informasi apakah itu hasil kerja sama aparat Polres Jakarta Utara atau sepenuhnya dikerjakan dikerjakan tim Tipideksus  belum bisa dipastikan,” ujar dia, Rabu (9/12/20) di Jakarta.

Ia menambahkan kendati ANA telah berhasil ditangkap aparat kepolisian. Namun dirinya belum mengetahui secara pasti apakah ANA akan langsung diserahkan kepada penuntut umum Kejari Jakarta Utara, untuk segera disidangkan ke meja hijau.

“Masih harus diikuti bagaimana perkembangan selanjutnya,” tandas Hartono.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 52 Indonesia Milik Rakyat, Atau Milik Joko Widodo Dan Kelompok? Peringatan Pertama Kasus dugaan ijazah palsu yang terus bergulir sampai saat ini, sepertinya diciptakan agar supaya terus bergejolak dan…