Scroll untuk baca artikel
HEADLINEJAWAJawa Timur

ATR/BPN Trenggalek Kukuhkan Panitia Ajudikasi Dan Satgas PTSL Tahun 2020

×

ATR/BPN Trenggalek Kukuhkan Panitia Ajudikasi Dan Satgas PTSL Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Views: 97

Trenggalek, JAPOS.CO – Tak kurang dari 200 undangan, mengikuti prosesi Pengukuhan Dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap_red) Tahun 2020 yang digelar pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara yang digelar di aula Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/1) tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan pihak terkait lain.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seremoni pelantikan di pimpin langsung oleh Kepala ATR/BPN Kantor Trenggalek, Kusworo Sjamsi SH didampingi para staf dengan disaksikan pula Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Sugeng Widodo, SH yang mewakili Bupati yang sedang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya Kepala ATR/BPN Kantor Trenggalek mengungkapkan rasa terimakasih kepada para hadirin yang secara sukarela meluangkan waktu memenuhi undangan dari pihaknya.

“Apresiasi dan terimakasih kepada para undangan yang telah hadir dalam rangkaian pengukuhan n pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Menurut Kusworo (panggilan akrab Kepala ATR/BPN Kantor Trenggalek), bahwa tugas yang diemban para petugas nanti tidaklah ringan. Usai dilantik, para panitia dan anggota satgas PTSL harus secara maraton bekerja mengikuti seluruh tahapan dari program negara tersebut.

“Perlu selalu diingat, tugas yang diemban sebenarnya tidak ringan. Karena dilapangan sangat mungkin banyak permasalahan yang akan timbul,” imbuhnya.

Namun begitu, masih kata dia, seluruh petugas perlu diapresiasi karena telah bersedia bekerja keras tanpa memperhitungkan waktu, tenaga serta pikirannya demi masyarakat dan negara. Mereka yang dengan sukarela menjadi ‘fasilitator’ program pemerintah tanpa berorientasi pada imbalan yang besar.

“Sekali lagi, harus kita apresiasi atas kerelaan para petugas ini,” tandas pria ramah ini.

Senada, Asisten 1 Setda Trenggalek, Sugeng Widodo pun menyampaikan jika adanya program dari negara ini (PTSL_red) sebenarnya bisa menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir konflik ataupun sengketa ditengah masyarakat terkait masalah agraria atau pertanahan. Disebutkan, sekitar limapuluh ribu sertifikat akan di proses dan diberikan kepada masyarakat Trenggalek. Ini merupakan jumlah yang luar biasa banyak.

“Ketika semua tanah yang ada di bumi Trenggalek ini telah tersertifikasi maka konflik ditengah masyarakat akan tereliminir,” ujarnya.

Masih menurut Sugeng, hak atas tanah merupakan hak primer warga jadi sangat rawan menjadi sumber permasalahan jika tidak segera ditangani. Apalagi, ada pepatah yang berlaku ditengah masyarakat Jawa: “Sadumuk bathuk sanyari bumi sun tohi pati” yaitu persoalan hak tanah akan dibela sampai mati.

“Sehingga persoalan atas hak tanah ini secara prinsip harus segera di atasi oleh negara,” sambung Sugeng.

Yang tak kalah penting bahwa ATR/BPN Kantor Pertanahan Trenggalek sekali lagi harus didukung dan diapresiasi, sebab telah bersedia menerima target dari Bupati Trenggalek sekitar enam puluh ribu bidang lahan untuk disertifikatkan. Hal tersebut sebagaimana program yang sedang digalakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang penerbitan sertifikat tanah.

“Sedangkan untuk otoritas di desa, baik Kades maupun perangkat Desanya agar lebih berhati-hati jika wilayah warganya berbatasan dengan lahan milik orang lain, instansi pemerintahan, Perhutani atau yang lain. Mohon untuk dibicarakan yang sebaik-baiknya, jangan sampai kedepannya akan menimbulkan dampak sosial ikutan,” pesannya.

Satu hal, tandasnya, para petugas PTSL jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, Kepolisian maupun pemerintah daerah jika merasa ada yang perlu di luruskan.

“Apalagi menyangkut adanya pembiayaan diluar ketentuan. Karena tiap wilayah itu kan tidak bisa disamakan biayanya,” pungkas Sugeng.(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *