Views: 830
Teluk Batang, JAPOS.CO – Ketidakmampuan kontraktor proyek sebesar Rp 2,2 miliar milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pekerjaan rehab Dermaga Teluk Batang membuat kondisi pelabuhan tidak bisa digunakan. Dampaknya, kapal ASDP tidak bersandar di dermaga itu, sehingga Pemda Kayong Utara harus menyewa lahan milik swasta.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kayong Utara memberikan masa perpanjangan waktu sebanyak 50 hari kerja kepada pelaksana CV Transforma Jaya Konstruksi.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan, Gunawan bahwa pemberian waktu kepada CV itu dikarenakan kepentingan mendesak akan berfungsinya pelabuhan itu, sebab akibat dikerjakannya proyek itu, pemda harus menjalin kerjasama dengan menyewa lahan pelabuhan milik swasta guna bersandarnya kapal ASDP.
“Per 23 Desember 2019, progres pekerjaan itu mencapai 61% dan CV itu dikenakan denda terhitung mulai tanggal 24 Desember 2019 sampai dengan 50 hari kedepan,” kata Gunawan.
Sementara itu dari cerita beredar yang didapat Ketua Forum Pengawal Pelaksana Pembangunan (FPP Kayong Utara) Abdul Rani bahwa pelaksana proyek itu bernama Syaiful Hartadin alias Ipung adalah bekas tim sukses Bupati Citra Duani, sehingga kuat diduga proyek itu menggunakan pengaruh bupati agar dia yang melaksanakan proyek itu, padahal berdasarkan data, direktur perusahaan itu adalah Richo F.Masryan, tidak terdapat nama Syaiful Hartadin alias Ipung sebagai karyawan atau penggurus di perusahaan itu.
“Kami menduga CV itu hanya dipinjam oleh Ipung, dan ini sudah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Abdul Rani.
Pihaknya mempertanyakan dasar Dishub memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana proyek itu. Sebab menurutnya, dari segi kepatutan, sebaiknya CV itu tidak lagi diberikan perpanjangan waktu, Dishub harus berani memutus kontrak dan memasukan dalam daftar hitam perusahaan itu.
“Sesuai dengan kontrak yang ditanda tangani antara PPK dan kontraktor, sesuai dengan batas waktu yang disepakati, harus putus kontrak, berarti pelaksana sudah wanprestasi, tidak bisa dilanjutkan dengan menggunakan anggaran lanjutan walaupun itu dibenarkan. Semestinya sebelum mendapatkan pekerjaan itu, kontraktor sudah menghitung positif dan negatif akan penyelesaian proyek itu, jangan buat alasan yang diluar logika,” paparnya.
“Penggunaan Anggaran Lanjutan (DPAL) haruslah memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya kondisi bencana alam, sementara tahun lalu, kondisi tersebut tidak terjadi, sehingga ini diduga terjadi kongkalikong pelaksana dengan dinas,” lanjut Abdul Rani.
Dari segi tekhnis pekerjaan, disinyalir pemborong proyek itu menggunakan ukuran dan kualitas besi diluar ukuran yang telah dipersyaratkan dan mereka kesulitan mendatangkan alat berat yang berguna sebagai alat pemecah beton, sehingga Abdul Rani pesimis proyek itu akan mampu diselesaikan CV Transforma Jaya Konstruksi tepat waktu lagi.
“Kami akan kawal dan laporkan ke Aparat Hukum proyek ini,” tegasnya. (Jaydin)