Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Mukomuko

×

Dua Pelaku Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 3.1K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Satuan reserse Narkoba Polres Mukomuko berhasil ciduk dua orang pelaku pengedar narkotika jenis Ganja yang dibawa dari daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan menggunakan travel menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Laporan (LP) nomor 5 /2024 Selasa,19 Maret 2024 untuk pelaku, Ide 38 tahun juga berprofesi sebagai nelayan Ipuh alamat di pulau baru, Kecamatan Ipuh

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK SM.i melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto SH MH menjelaskan, mendapat informasi melalui perusahaan dimana ada travel masuk dari Padang ke Bengkulu. Dengan adanya laporan itu kami langsung kumpulkan anggota dan kami langsung ke lapangan, dan akhirnya kami berhentikan satu mobil travel di Lubuk pinang di sana dan memukan barang bukti satu paket narkotika 157,8 gram yang dibungkus dengan kertas hitam dan dibalut dengan celana dalam, papar Suprapto

“Narkobanya ditaruh di dalam celana dalam, kemudian satu unit HP Oppo tipe A35, 6 lembar kertas paper warna kuning dan satu lembar kertas warna cover merk jonopo warna merah, semuanya  dibawa ke Polres Mukomuko.  Setelah dilakukan cek urin, ternyata  urine urine-nya positif menggunakan ganja dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara UU nomor 35 Tahun 2009” ungkap Kasat.

Kemudian untuk LP selanjutnya LP nomor 6 hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira 16.30 di Jalan Lintas Bengkulu Sumbar Desa Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tersangka  RM, warga Pondok Batu, 25 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit ditangkap TKP di Air Dikit.

“Saat itu dia bawa motor,  anggota kami yang memantau di lapangan melakukan observasi dan pengintaian.  Ada motor membawa barang BB seberat 53,76  dibungkus dengan kertas warna putih dilapisi lakban warna coklat disembunyikan di celana bagian depan.  Kemudian satu paket ganja dibungkus kertas di depan di kantong sebelah kanan ada satu paket kecil dan dibungkus kertas paper merk Janopo warna merah satu celana pendek warna hitam satu HP 105 dan susu kemasan merk indomilk,” demikian Kasat Narkoba. (Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 99 MAROS, JAPOS.CO – Tim Satuan Reserse dan Kriminal  (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skin care di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam…