Views: 178
PEKANBARU, JAPOS.CO – Yayasan Gemuni, sebuah lembaga rehabilitasi narkoba yang berfokus pada pemulihan korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau, diresmikan pada Kamis (31/10/2024) Pagi pkl 09.00 di Jalan Singgalang Pekanbaru Peresmian ini dilakukan oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, yang menyatakan bahwa yayasan ini merupakan langkah strategis dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan yang menenangkan dan mendukung.
Yayasan Gemuni, singkatan dari Generasi Muda Bernilai, hadir untuk memberikan layanan rehabilitasi baik secara sukarela maupun wajib, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kapasitas penampungan hingga 60 orang, yayasan ini menawarkan metode “Cooling System”—pendekatan yang menyediakan suasana kondusif agar klien dapat menjalani proses pemulihan dengan lebih baik.
“Yayasan ini memiliki kapasitas cukup besar dengan pendekatan yang menekankan suasana damai, yang penting dalam mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Saya harap, khususnya menjelang Pilkada damai 2024, masyarakat turut menciptakan situasi yang aman dan lancar,” ujar Kombes Pol Manang dalam sambutannya.
Kombes Pol Manang menambahkan bahwa keberadaan Yayasan Gemuni juga sejalan dengan aturan undang-undang yang mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna membantu pemulihan bagi anggota keluarga atau kenalan yang membutuhkan.
Ketua Yayasan Gemuni, Imanuel Haposan menjelaskan bahwa yayasan ini telah mulai beroperasi sejak 2021, namun baru diresmikan secara terbuka pada hari ini. Tujuan utama yayasan adalah menyediakan lingkungan yang stabil, aman, dan mendukung bagi klien yang tengah menjalani pemulihan.
“Kami bekerja sama dengan BNN dan Polda Riau serta berbagai instansi terkait. Dengan kapasitas 60 orang dan dukungan dari sembilan konselor adiksi profesional, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Riau yang memerlukan layanan rehabilitasi. Pendekatan kami fleksibel dan terjangkau, menyesuaikan kemampuan keluarga klien dalam hal pembiayaan,” ungkap Imanuel.
Saat ini, Yayasan Gemuni telah melayani 45 klien yang mengikuti program rehabilitasi dasar selama tiga bulan. Program ini dirancang agar klien dapat menjalani proses pemulihan secara bertahap, dengan dukungan lanjutan bagi mereka yang membutuhkannya.
“Kami menyadari bahwa proses pemulihan membutuhkan lingkungan yang tenang dan stabil. Untuk itu, kami juga menyediakan fasilitas pascarehabilitasi yang kondusif agar klien dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik,” tambah Imanuel.
Kombes Pol Manang berharap Yayasan Gemuni dapat menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang ingin membantu anggota keluarga mereka pulih dari ketergantungan narkoba. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini sebagai dukungan bagi proses pemulihan para korban penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
“Kehadiran Yayasan Gemuni diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin pulih dari ketergantungan narkoba. Jika ada keluarga atau kenalan yang memerlukan bantuan, manfaatkanlah fasilitas ini,” tutupnya.
Turut hadir Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Ketua Yayasan Gemuni Imanuel Haposan, Kepala BNN Provinsi Riau, kepala lapas perempuan dan anak, dan sejumlah tokoh masyarakat.(AH).