Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Lima Kelurahan Dijadikan Tempat Launching Produk Sertifikat Halal yang Diselengarakan Kemenag

×

Lima Kelurahan Dijadikan Tempat Launching Produk Sertifikat Halal yang Diselengarakan Kemenag

Sebarkan artikel ini

Views: 367

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Bimas Islam gelar Aks FCelerasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal dengan membuka Layanan Sertifikasi Halal on the spot, di lima titik Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Bukittinggi, Sabtu (04/05/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Lima titik Layanan Sertifikasi Halal On The Spot yaitu Pokdarwis Benteng Indah Kelurahan Benteng Pasar Atas, Pokdarwis Kampung Sanjai Kelurahan Manggis Gantiang, Pokdarwis Simpang Tiga Panganak Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Pokdarwis Bukit Apit Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Pokdarwis Ladang Cakiah Kelurahan Ladang Cakiah, Kota Bukittinggi.

Kasi Bimas Islam Kementrian Agama    memperkuat Ekosistem Halal Nasional dan mengakselerasi sertifikasi halal produk, sekaligus mendorong Pariwisata Ramah Muslim dan sukseskan Wajib Halal Oktober 2024.

Kegiatan mensialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha  makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata. Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi, Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan Coaching Clinic.

Kegiatan  membuktikan upaya jemput bola  dan  memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK, destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot.

Kakan Kemenag kota Bukittinggi, H Eri Iswandi mengapresiasi Pokdarwis Kota Bukittinggi  begitu semangat dan aktif  melihat sukseskan Wajib Halal Oktober 2024 .

“Program  dilaksanakan  memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, yang mulai  Oktober 2024 wajib dimiliki terutama pengusaha yang bergerak dibidang makanan atau minuman, baik sebagai produsen maupun penjual produk siap saji atau olahan.” jelas Eri.

Diharapkan pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal dan  akan meningkatkan kepercayaan konsumen, meski  cuma menjual makanan siap saji maupun olahan, dengan adanya sertifikat konsumen yakin  proses tersajinya makanan  sudah halal, baik bahan baku, peralatan dan prosesnya.

Kegiatan menghadirkan 17 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja serta Pemko Bukittinggi. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 170 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…