Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESumatera Utara

Pangulu Berlian Sinaga Ancam dan Halangi Wartawan

×

Pangulu Berlian Sinaga Ancam dan Halangi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berprofesi sebagai jurnalis memiliki tugas penting untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Selain melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita, jurnalis di lindungi oleh undang-undang tentang pers oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu UU nomor 40 tahun 1999.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tegas di nyatakan, apabila ada seseorang atau kelompok yang menghalang halangi pekerjaan wartawan atau pers akan di kenai sanksi pidana 2 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah pasal Pasal 18 ayat (1) di mana undang-undang tersebut masih berlaku sampai sekarang.

Ironisnya undang-undang pers tersebut tidak berlaku buat oknum pangulu Berlian Sinaga asal Desa Maligas tonga, kecamatan Tanah Jawa Simalungun Sumatera Utara, tanpa sebab Berlian Sinaga tiba-tiba mengancam seorang jurnalis dan menakut-nakuti agar pekerjaan jurnalis terhalang dan itu di alami Ramlan Sirait dari media Harian Jaya Pos pada hari Jumat sore (26/04/24).

”Aha aha, Marhua ho hu son ,hera demon ho rame rame,aha haroa,dia na salah (Apa apa, ngapain kau ke sini, kayak mau demo kau rame rame, apa rupanya, apa yang salah),”ungkap Barlian dengan suara nada tinggi sambil berjalan menuju arah wartawan.

Tiba tiba Pangulu pun mendekati Ramlan Sirait seraya menantang para wartawan,”Lok ipamasuk, dang gentar au, ase itanda ho ise au, ale hati hati ho da molo hundul i simpang Nagojor hati hati mau ho,(Biar dimasukkan, saya tidak gentar, biar kau kenal saya,tapi hati hati lah kau duduk di Simpang Nagojor hati hatilah kau,” ancam Pangulu dengan nada tinggi dan menunjuk ke arah Ramlan Sirait.

Perihal pengancaman tersebut di anggap melanggar UU nomor 40 tahun 1999 karena sudah menghalangi pekerjaan jurnalis dan juga bisa di kaitkan dengan Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda.

Terkait pengancaman yang di lakukan Berlian Sinaga terhada Ramlan Sirait di anggap sungguh di luar nalar dan tidak semestinya oknum pangulu memiliki sifat arogan yang tidak terpuji, sebab selain beliau termasuk tokoh masyarakat sekaligus seorang pangulu aktif yang tentunya harus menjadi panutan warga yang di pimpinnya. Dalam hal ini Ramlan Sirait berencana akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Saya tidak terima atas pengancaman tersebut, dimana saya tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan beliau, dan di saat peristiwa itu, yang di ajaknya ngopi oleh salah satu rekan jurnalis Rikardo Gultom yang sebelumnya mereka sudah berjanji. Tetapi begitu berhenti di lokasi proyek Rabat beton di dusun timbaan, Berlian Sinaga langsung memaki dan mengancam saya,
Dan disitu saya pun bingung, kenapa saya yang di ancam sambil menunjuk saya saat kejadian itu,” ucap Ramlan Sirait ke Japos, Senin (29/04/24).

Menurut Ketua LSM LP4 Pahala Sihombing ke Japos.co, Selasa (30/04/2024) seharusnya pejabat publik itu bukan mau melanyani hanya karena ada kepentingannya untuk keuntungan pribadi, tetapi melayanilah untuk kesejahteraan warganya karena setiap orang yang dipilih rakyat/warga,maka aparatur tersebut wajib melayani warga dengan sepenuh hati, karena jabatan itu adalah amanah jabatan itu adalah pengabdian.

Dan terkait kedatangan awak media kelokasi pekerjaan yang bersumber dari dana desa maupun APBD/ APBN seluruh aparat desa(pangulu) wajib melayani pertanyaan para awak media/ LSM terkait adanya pembangunan di desa dan pangulu wajib menjawab secara transparan akuntabel karena sebagian besar dana itu adalah bersumber dari rakyat melalui pajak dan pungutan lainnya oleh pemerintah.

“Menurut hemat kami selaku lembaga LP4 (lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) akan selalu mengawasi setiap proyek yang bersumber dari negara,dan bilamana ada pangulu atau aparatur negara lainnya yang tidak mau dimintai keterangan dan terkesan mengelak apalagi arogan,maka jangan pernah takut atau segan melaporkan setiap aparat yang kelakuannya seperti itu karena jabatannya adalah amanah yang harus dilaksakan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(L Tampu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 157 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…