Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Asyati Laporkan ke Penegak Hukum Barang Perhiasan Dalam Mobil Tidak Ditemukan

×

Asyati Laporkan ke Penegak Hukum Barang Perhiasan Dalam Mobil Tidak Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Views: 493

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Nasib ibu Asyati ulah bujuk rayu seorang decoleptor AVC teganya melakkan penipuan, sehingga mobil Yaris miliknya disembunyikan entah kemana dibawa olek oknum decoleptor.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sikap dan prilaku decoleptor ,dilaporkan Asyati kepihak berwajib ,dengan STTLP ,tgl 05 April 2024, yang ditanda tangani Wakasat Reskrim AKP Anidar atas perintah Kasat Reskrim.

Hasil keterangan Asyati yang diurai  melalui STTLP ,menerangkan pelapor membuat laporan pengaduaan di Pilresta Bukittinggi dugaan tindak pidana pencurian terjadi Rabu 27 Maret 2024, yang mana pgl Dedet dan Ruli datang ke rumah pelapor (Asyati)  dengan menawarkan solusi atas kredit yang tertunggak 2 bulan .

Pelapor melakukan kredit jaminan BPKB mobil Yaris ke ACC, pelapir tertarik dengan solusi yang ditawarkan, pelapir diminta datang ke kantor ACC besok harinya menyelesaikan tunggakannya .

Kamis (28/03) pelapor datang ke kantor ACC beralamat Jln Kapeh Panji Jambu Air KaAgam pelapor dipanggil kedalam dan Dedet meminjam kunci kontak mobil pelapir dan berfoto didepan mobil bersama Dedet .

Kemudian pelapor diajak masuk kantor lagi  ,Dedet memberikan surat untuk ditandatangani untuk solusi yang dijanjikan pelapor menandatangan surat dan Dedet meminjam STNK untuk melihat tanggal pajak yang sudah mati satu bulan .

Dedet keluar kantor dan setelah berapa lama keluar, pelapor menyusuli jejak Dedet keluar ternyata mobil tidak ada lagi, didalam mobil ada barang berharga seperti gelang emas, cincin emas, urai Asyati jelaskan pada wartawan.

“Berselang berapa lama Dedet muncul kekantor dan tidak membawa mobil pelapor dan langsung menanyakan dalam mobil ada barang barang perhiasan saya, namun Dedet meyakinkan barang dalam kendaraan aman tuturnya pada pelapor,” ilas Asyati.

Sampai berita ditayang cincin emas, gelang emas, pelapir (Asyati) tidak kunjung dikembalikan sehingga pelapor mengalami kerugian senilai Rp 40 juta.(Yet) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 254 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…