Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Penjabat Bupati Ciamis Resmi dilantik PJ Gubernur Jawa Barat

×

Penjabat Bupati Ciamis Resmi dilantik PJ Gubernur Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Views: 789

CIAMIS, JAPOS.CO –  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara resmi melantik H. Engkus Sutisna, ST, MT, sebagai Pj Bupati Ciamis, bertempat di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (20/4).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Engkus Sutisna yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik di Pemprov Jawa Barat dilantik sebagai PJ Bupati Ciamis untuk menggantikan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang masa jabatannya telah berakhir pada 20 April 2024.

Dalam sambutannya Bey Machmudin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D Putra atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas. Bey juga mengucapkan selamat kepada Penjabat Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna S.T., M.T. Menurutnya, pelantikan hari ini menjadi awal dari babak baru baik secara individu maupun secara pimpinan di wilayah yang akan dipimpin.

Bey Machmudin mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, kepemimpinan yang kuat haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang tinggi dan juga kejujuran yang tak tergoyahkan. “Kita harus berkomitmen melayani masyarakat dengan penuh dedikasi dan tanpa pamrih serta menjaga kepercayaan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, efisiensi dan efektivitas harus menjadi pedoman utama, tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lambat dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Kita harus mampu bekerja cerdas, bekerja cepat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan daerah yang saudara pimpin dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui secara historis, H. Engkus memang sangat erat dengan Ciamis karena dia merupakan pria asli kelahiran Ciamis.

Tak sedikit warga yang penasaran dengan sosok H. Engkus Sutisna, mengapa bisa menjadi Penjabat Bupati Ciamis, apakah dia mengenal kultur Ciamis, dan banyak pertanyaan lainnya. H. Engkus Sutisna, yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik di Pemprov Jawa Barat, dilantik sebagai Penjabat Bupati Ciamis untuk menggantikan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya yang masa jabatannya telah berakhir pada 20 April 2024.

Engkus memang merupakan pituin warga asli Ciamis alias Tatar Galuh yang lahir pada 8 Oktober 1964. Engkus pun menempuh pendidikan SMP dan SMA di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kariernya di dunia pemerintahan dimulai dari tahun 2000, H. Engkus menjadi Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Bogor. Lalu pada tahun 2011, H. Engkus bergabung dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat, kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019. Sejak 2022, H. Engkus menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Barat dan pada 2024 ini menjadi Penjabat Bupati Ciamis. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 108 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…