Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Tengah

Tertibkan Reklame Tanpa Ijin dan Target Iklan Reklame Rp 1,4 Milyar

×

Tertibkan Reklame Tanpa Ijin dan Target Iklan Reklame Rp 1,4 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

MAROS, JAPOS.CO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota Maros Senin (8/4/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Andi Akbar, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Maros, menekankan bahwa semua reklame tanpa izin akan ditertibkan tanpa terkecuali.

Andi Akbar juga menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Untuk tahun 2024, target pendapatan dari pajak reklame ditetapkan sebesar Rp 1,4 milyar.

“Penertiban ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi Baso Arman, Kepala Badan Pengelolaan Daerah Kabupaten Maros, menambahkan bahwa tindakan penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan lingkungan kota yang tertata.

Ia menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi dan semua reklame ilegal harus ditertibkan demi kemajuan Maros ke depan.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, tapi juga akan memberikan dampak positif terhadap estetika kota dan tata kelola ruang publik yang lebih baik di Kabupaten Maros,” tutupnya.(kim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 51 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…