Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Pergudangan Trans Bizpak Dianggap Melanggar Aturan

×

Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Pergudangan Trans Bizpak Dianggap Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

KUBU RAYA, JAPOS.CO – Tidak mengantongi izin lingkungan dan IMB dari pemerintah desa setempat, bangunan pergudangan Trans Bizpak yang berada jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala dianggap melanggar aturan. Pasalnya sejak pergudangan Trans Bispak terebut berdiri, pemerintah desa mengakui jika pengurus pergudangan tersebut tidak pernah melaporkan aktivitas yang dilakukan selama ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait hal itu, Pemerintah Desa Ambawang Kuala meminta kepada Pemkab Kubu Raya khususnya Dinas terkait untuk turun kelapangan untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan-bangunan yang diduga tidak mengantongi tersebut.

“Kita dari Pemerintah Desa akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang mau berinvestasi di Desa Ambawang Kuala ini,” tegas Asmadi.(amsah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 80 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…