Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Utara

Dry Port KEK Seimangkei Laksanakan Peraturan Menteri Perindustrian RI No 40/M-IND/PER/6/2016

×

Dry Port KEK Seimangkei Laksanakan Peraturan Menteri Perindustrian RI No 40/M-IND/PER/6/2016

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dry Port merupakan Badan Usaha Pelabuhan kering yang berada di kawasan industri Seimangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, yang di kelola oleh PT Sei mangkei Nusantara Tiga.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam hal kni, PT Sei Mangkei Nusanrara Tiga telah melaksanakan peraturan menteri perindustrian RI no 40/M-IND/PER/6/2016, tentang pedoman teknis Kawasan Industri.

Disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 H lebih wajib memiliki ruang terbuka hijau(RTH )minimal 10%, dengan ketentuan tersebut telah di penuhi oleh manajemen PT Seimangkei Nusantara Tiga , dengan luas areal Dry Port keseluruhan  67,67 H didalam kawasan industri seimangkei telah menjadi hijau

Pimpinan Manajemen PT Seimangkei Nusantara Tiga Bawon Utomo melalui Staf SDM dan umum Dian Alamsyah di menuturkan ruang terbuka hijau suatu keseharusan yang wajib diterapkan di dalam pengelolaan kawasan industri.

“Di dalam lokasi Dry Port telah kita tanam tanaman yang jenisnya sesuai dengan kondisi setempat dan tentunya mampu menyerap zat pencemaran serta memiliki daya serap air yang baik beber nya,dan beberapa jenis tanaman seperti Cemara, kencana, nyamplung ada juga seperti pohon rambutan, alpukat ini semua jenis pepohonan yang tahan lama,” terangnya.

Salah satu karyawan di kawasan industri seimangkei Deddy mengaku dirinya salah satu penikmat teduhnya lokasi dry port ini.

“Saya penikmat dry port ini, Semilir angin dan kicau burung menghilangkan penat serta terik matahari, hilang penat stres berjam selama ngantor bang,” ungkapnya.

Ruang terbuka hijau yang diciptakan oleh manajemen PT Seimangkei Nusantara Tiga merupakan suatu daya magnet pandangan mata menyejukkan hati, dan tentunya membawa roda perkembangan kawasan industri Seimangkei untuk lebih berkembang sesuai dengan tujuan pengembang kawasan tersebut.(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 96 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…