Scroll untuk baca artikel
BekasiBerita

Nama Tri Adhianto Hilang dari Rapat Paripurna Kota Bekasi ke-27 di Gedung DPRD

×

Nama Tri Adhianto Hilang dari Rapat Paripurna Kota Bekasi ke-27 di Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BEKASI, JAPOS.CO – Dalam rapat paripurna Kota Bekasi ke-27 yang digelar di Gunung DPRD pada hari Minggu (10/3/2024), terjadi kejanggalan yang mencengangkan bagi para pemerhati Kota Bekasi. Nama Tri Adhianto, mantan Wali Kota Bekasi yang sudah tidak menjabat lagi, tidak disebutkan dalam daftar yang biasanya mencantumkan nama-nama Wali Kota terdahulu, yang sedang menjabat, maupun yang sudah pensiun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal, dalam tradisi rapat paripurna sebelumnya, nama-nama Wali Kota yang terdahulu dan yang sudah tidak menjabat lagi selalu dihormati dengan penyebutan dalam proses rapat. Bahkan, nama penjabat Wali Kota saat ini pun disebutkan dengan jelas.

Kejadian ini tentu menjadi sorotan bagi para pemerhati Kota Bekasi, yang merasa bahwa ketidakhadiran nama Tri Adhianto dalam daftar tersebut sangatlah aneh dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam proses rapat paripurna. Beberapa pihak pun telah mengungkapkan keheranannya terhadap kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kejadian ini. Namun, para pemerhati Kota Bekasi tetap menantikan penjelasan yang memadai terkait kejanggalan yang terjadi dalam rapat paripurna kali ini.(Sabar S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 166 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…