Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Rehab Tempat Ibadah

×

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Rehab Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KARANGASEM, JAPOS.CO – Satgas TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem mulai mengerjakan sasaran tambahan yaitu perehaban tempat ibadah. Perehaban dilaksanakan di Pura Bukit Juet, Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Senin (26/02/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Babinsa Desa Selumbung Kopda Muhamad Rofi’i disela-sela kegiatan mengatakan saat ini Satgas TMMD sedang mengerjakan sasaran tambahan yaitu rehab pagar keliling di Pura Bukit Juet.

“Perehaban ini untuk menunjang keamanan dan kenyamanan bagi umat Hindu dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Pura Bukit Juet,” jelasnya.

Sementara itu, Kapten Arm Paulus selaku Dan SSK TMMD ke-119 saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rehab pagar keliling di Pura Bukit Juet sudah mencapai 8 persen.

“Kami menurunkan alat berat untuk mempercepat proses pembuatan lobang pondasi,” ucapnya.

“Untuk sasaran tambahan, selain rehab tempat ibadah kedepan kami juga akan melaksanakan pelatihan pembuatan pupuk organik, perbaikan saluran irigasi, penghijauan, pembersihan pasar, pembersihan sungai dan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 131 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…