Views: 1.2K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hendrizal Husin, SH., MH, beserta para koordinator, para kasi, dan jaksa fungsional bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, telah mengikuti secara virtual Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Rabu (31/1/2024).
Dalam pengarahannya, Dr. Fadil Zumhana menekankan pentingnya optimalisasi teknis penanganan perkara penting, khususnya dalam bidang Narkotika dan Terorisme. Para Jaksa diminta untuk meningkatkan kecermatan dan kehati-hatian, terutama dalam tahap pra penuntutan.
Penguatan kapabilitas para Jaksa dianggap krusial dalam menangani perkara untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkualitas. Dr. Fadil Zumhana juga menyoroti pentingnya meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Para Jaksa diminta segera mengikuti aturan teknis terbaru, seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor SE-01/E/Ejp/01/2024 tentang Prapenuntutan Tindak Pidana Umum.
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengatur tindakan Jaksa/Penuntut Umum pada tahap prapenuntutan dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana dan perdata. Dr. Fadil Zumhana berharap agar Surat Edaran ini dapat menjadi pelengkap Pedoman Jaksa Agung, mewujudkan penanganan perkara yang lebih profesional, berkualitas, berintegritas, dan humanis.
Dalam menutup pengarahannya, JAM Pidum berpesan agar Surat Edaran ini dijadikan pelengkap Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, sehingga dapat mewujudkan penanganan perkara yang lebih profesional, berkualitas, berintegritas, dan humanis, guna mencapai kepastian hukum yang adil. Kegiatan pengarahan secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar.Bambang Heripurwanto,SH.MH Kasi Penkum Kejati Riau.(AH)