Scroll untuk baca artikel
BeritaPemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Banjaran Optimalkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 

×

Panwaslu Kecamatan Banjaran Optimalkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 

Sebarkan artikel ini

Views: 860

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan aturan PKPU No.15 Tahun 2023

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Pannwaslu  Kecamatan Banjaran Suyatna, ST mengatakan, “Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap netral terhadap Pemilu di wilayah Kecamatan Banjaran. Sebagaimana tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2.

“Himbauan ini juga disampaikan Panwaslu kepada seluruh peserta pemilu dan pendukungnya yang berada diwilayah Kecamatan Banjaran, supaya mentaati aturan – aturan yang telah ditentukan dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh lapisan masyarakat,”terang Suyatna Selasa (5/12)

Sementara itu Riki Wiguna selaku Koordinator Divisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat Panwaslu mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif dan memberikan informasi terkait kegiatan kampanye di wilayahnya masing – masing

Ia juga menhatakannya bahwa partisipasi masyarakat sangat penting mengenai pemilu, diharapkan masyarakat tidak hanya sebatas sebagai pemilih saja akan tetapi masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam setiap tahapan pemilu khususnya dalam masa kampanye.

“Pengawasan dalam tahapan kampanye terbagi pada subjek (siapa) yang melaksanakan kampanye, metode kampanye, materi kampanye, bahan kampanye, serta ketentuan lain sesuai dengan PERBAWASLU No. 11 Tahun 2023,’tuturnya.

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Panwaslu Usman Malawat mengatakan wilayah Kecamatan Banjaran telah melaksanakan pengawasan terhadap beberapa kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu dari beberapa desa

Antara lain Tarajusari, Banjaran Wetan dan Pasir Mulya, mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Panwaslu Kecamatan Banjaran sudah melakukan inventarisir pada APK yang berada diluar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu tertuang pada bab XVII pasal 448 dan 450 UU No. 7 Tahun 2017 adapun secara spesifik dari sisi pengawasan partipasi masyarakat tertuang dalam PERBAWASLU No. 2 Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU No. 7 Tahun 2023. Panwaslu Kecamatan Banjaran menerima laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat (Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak pilih), peserta pemilu maupun pemantau pemilu.

Panwaslu Kecamatan Banjaran akan melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu khususnya Kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Usman..(AsepR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 121 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…