Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi

×

Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Views: 134

JAKARTA, JAPOS.CO – Nilai saja tidak cukup, masyarakat kekinian harus diatur dengan norma. Nilai sebagai imperatif kategoris yang melekat pada diri manusia sebagai insan berhati nurani, dalam perkembangan sosialnya perlu fasilitas lainnya yaitu norma, manusia universal perlu mengatur tiap-tiap manusia individu agar relasi antar manusia dan lainnya menjadi tertib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Tertib sosial ini diperlukan bagi manusia berakal. Nilai saja ternyata tidak cukup, namun diperlukan norma,” demikian yang disampaikan Hasanuddin, Koordinator Siaga 98, Jumat (10/11).

Relasi manusia tak cukup diserahkan pada dirinya dalam fasilitas hati nurani, namun perlu diatur ketat.

“Agar manusia yang pada dasarnya baik, tak berubah menjadi “homo homini lupus” atau manusia pada dasarnya baik menjadi manusia pada dasarnya jahat, sebab ada unsur “animal” di dalam dirinya,” ujarnya.

Dari nilai, masyarakat kekinian diarahkan pada kesepakatan bersama “mematuhi” norma sebagai pedoman berperilaku.

Dasar ini perlu dijelaskan, oleh sebab ada keadaan baru yang dipahami secara berbeda, bahwa; Tindakan manusia individual yang oleh manusia universal perlu diletakkan dalam kerangka norma sebagai acuan sosial yang perlu dipedomani, kini ditarik kembali pada perdebatan nilai.

“Keadaan ini sesungguhnya karena ada ketidakpastian dalam pelaksanaan norma, bukan pada normanya sendiri. Ketidakpastian pelaksanaan norma membuat manusia individual mengadu pada ibu kandungnya norma yaitu nilai,” tutur dia.

Nilai sebagai hal etik, filsafatnya norma. Dari norma usia dalam aturan dipertanyakan konstitusionalitasnya sebagai sesuatu yang maksima dalam kasta norma.

“Yang oleh masyarakat kekinian dibentuklah Mahkamah Konstitusi, yang juga dalam putusannya sudah dinyatakan Final dan Binding. Namun tidak semua manusia individu dapat menerimanya dengan alasan-alasan manusia, sehingga perlu kembali diuji putusan final dan bindingnya pada ibu kandungnya norma etik!” katanya.

Imbuh Hasan, sidang Konstitusi lalu berubah menjadi Sidang Etik. Hakim Etik dibentuk untuk mengadili Hakim Konstitusi. Lalu drama baru dimulai. Sayangnya drama itu tanpa sutradara, hingga jalan ceritanya tak utuh, dan sepotong-sepotong.

“Ini sepertinya tawuran eksidental mengatasnamakan konstitusi dan etik. Akhirnya, dari drama menjadi dramatik, tawurannya manusia berakal,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 127 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…