Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan RiauSUMATERA

DPRD Sahkan APBD-P Kepri 2023 Sebesar Rp4,459 Triliun

×

DPRD Sahkan APBD-P Kepri 2023 Sebesar Rp4,459 Triliun

Sebarkan artikel ini

Views: 83

KEPRI  JAPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2023 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Banggar dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD Raden Hari Tjahyono.

Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau naik 2,50% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp4,019 triliun.

Peningkatan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain PAD yang Sah.

Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau naik 7,41% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun.

Lalu, Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp132,2 miliar.

Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

Dalam pidatonya, Ansar Ahmad menyampaikan, bahwa Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Ansar Ahmad juga mengatakan, sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepri pada Tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad menambahkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

“Alokasi anggaran untuk Mandatory spending tersebut di antaranya Fungsi Pendidikan 21,93% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%, Fungsi Kesehatan 15,51% dari kewajiban sebesar 10%, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05% dari kewajiban sebesar 40%, Fungsi Pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni di atas Rp.36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34%,” papar Ansar Ahmad. (sms) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 116 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…