Views: 244
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Beberapa hari lalu, pihak penyidik Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas tahun 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar.
Selain itu, Kejari Mukomuko kini mengusut perkara dugaan korupsi lain yang sedang ditangani dan sudah masuk tahap dalam penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH MH melalui Kasi Intel, Sarimonang B. Sinaga, SH MH.
“Dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sekitar seminggu yang lalu sudah kita naikan penyidikan ke bidang tindak pidana khusus,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
Kendati sudah masuk tahap penyidikan, kata Sarimonang, sifatnya masih penyidikan umum. Belum ada penetapan siapa yang bertanggungjawab atas apa yang sedang diusut oleh pihak Kejari Mukomuko ini.
“Pada perkara ini, sudah ada 30-an orang yang kita periksa. Baik itu dari TKSK, pihak e-Warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko,” kata Sarimonang.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Mukomuko menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut oleh mereka ini, untuk penyaluran BPNT selama kurun waktu 2 tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar.
Pada penyaluran BPNT selama 2 tahun tersebut, diduga ada “permainan” sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi.
Disinyalir, pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
“Padahal jelas, dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial itu dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. Pada perkara ini, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos ini,” terangnya.
“Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut. Akibatnya ada doble keuntungan, akibat lain harga barang yang disalurkan ke Penerima manfaat Bansos ini, terindikasi diatas harga pasar,” sambung Sarimonang.
Ditambahkan Kasi Intel, jika terbukti ada permainan dalam penyaluran Bansos BPNT di Kabupaten Mukomuko ini, pihak bersangkutan telah menciderai semangat Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.
“Mengapa pemerintah memberdayakan pedagang lokal atau yang dikenal dengan e-warung dalam penyaluran ini, agar dampaknya juga meningkatkan ekonomi mikro sebagaimana semangat Permensos tersebut. Penerima manfaat juga bisa mendapatkan kebutuhan barang pokok dengan harga yang wajar (sesuai pasaran) kalau e-warung bisa menyediakan barang yang dibutuhkan secara mandiri tanpa intervensi pihak berwenang,” terangnya.
“Langkah kami saat ini sedang melengkapi bukti-bukti mengenai keuntungan yang diterima pihak yang seharusnya tidak boleh mengambil keuntungan dari penyaluran BPNT ini boleh di bilang sebagai mafia BPNT. Yang jelas masih berproses,” tutup Sarimonang. (JPR)