BeritaDKIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PT SAS Beroperasi Tanpa SNI, Disegel tetapi Tetap Produksi

×

PT SAS Beroperasi Tanpa SNI, Disegel tetapi Tetap Produksi

Sebarkan artikel ini
PT Sumber Abadi Steel (SAS).

Views: 1.4K

JAKARTA, JAPOS.CO – PT Sumber Abadi Steel (SAS), produsen baja siku untuk ekspor, tetap beroperasi meskipun telah disegel oleh Kementerian Perdagangan karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pada Kamis, 26 September 2024 yang lalu, Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, menyita 11 ribu ton besi siku dari PT SAS karena tidak memenuhi standar yang berlaku. Akibatnya, perusahaan dilarang beroperasi hingga melengkapi izin sesuai ketentuan. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa PT SAS masih menjalankan aktivitas produksi. Truk pengangkut besi terlihat keluar-masuk fasilitas perusahaan untuk bongkar muat barang.

Potensi Bahaya bagi Konsumen

Keberadaan besi siku tanpa SNI ini berpotensi membahayakan konsumen, terutama dalam proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan gedung pencakar langit. Tanpa standar yang jelas, kualitas produk dikhawatirkan tidak memenuhi ketahanan yang dibutuhkan dalam konstruksi skala besar.

Truk keluar masuk untuk bongkar muat.

Mempekerjakan Tenaga Asing Tanpa Izin

Selain masalah standar produk, PT SAS juga diduga mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing tanpa izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sumber internal dari kalangan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing tersebut didatangkan dari China dan bekerja tanpa izin resmi.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa praktik ini melibatkan kerja sama dengan oknum tertentu, sehingga para tenaga kerja asing dapat beraktivitas di PT SAS tanpa pengawasan yang memadai.

Karyawan Tanpa Jaminan Sosial

Tak hanya itu, PT SAS juga diduga tidak mendaftarkan ratusan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan diduga sengaja menghindari kewajiban ini untuk menghindari pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang seharusnya memastikan perlindungan hak tenaga kerja.

Penggunaan BBM Subsidi Secara Ilegal

Dugaan pelanggaran lainnya adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional perusahaan, termasuk mesin produksi dan kendaraan pengangkut. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kegiatan industri skala besar seperti yang dilakukan PT SAS.

Reaksi dan Tuntutan GACD

Menanggapi berbagai dugaan pelanggaran ini, Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, SH, MH, mengecam lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, terhadap PT SAS.

“PT SAS jelas melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, mengapa mereka masih bisa beroperasi seperti biasa? Ada apa dengan Kementerian Perdagangan?” tegas Andar.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya praktik korupsi atau kolusi antara PT SAS dan pihak terkait. “Jangan-jangan PT SAS dijadikan ‘ATM’ oleh oknum tertentu?” tambahnya.

GACD berencana menyurati Kementerian Perdagangan serta melayangkan tembusan ke Mabes Polri untuk memastikan PT SAS mempertanggungjawabkan pelanggarannya secara hukum. “Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Andar

Sementara surat konfirmasi sudah dilayangkan kepada PT Sumber Abadi Steel, hingga berita ini turun belum ada tanggapannya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *