Views: 1.9K
MUKOMUKO,JAPOS.CO – Pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Azizah menyatakan bahwa Media cetak mingguan dan bulanan (Koran) tidak ada langganan lagi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias di Cancel di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Hal ini dikatakan langsung oleh Azizah yang juga merupakan bagian pembayaran langganan media cetak (Koran) pada kepala perwakilan Media Jaya Pos Japri dan disaksikan juga loper koran beberapa media cetak harian yaitu putra di ruang kerjanya Kamis,(12/12/2024) ketika melakukan pembayaran langganan koran.
Menurut Azizah informasi yang disampaikan itu didapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko.
“Mulai Januari 2025 semua OPD tidak akan berlangganan koran media cetak lagi, ini bukan di Disperindag saja,” kata Azizah namun semua OPD khusus media cetak mingguan dan bulanan.
Namun sayangnya Azizah memberikan jawaban saat ditanya apakah DPA nya sudah terbit sudah ada apa belum.
“DPA nya belum ada,” jawab Azizah singkat.
Sementara Kepala perwakilan Media Jaya Pos saat mendapat informasi itu dari Azizah belum menanggapi serius pasalnya dirinya belum mendapatkan kabar dari OPD yang lain.
“Tidak apa-apa kalau memang itu benar-benar terjadi tidak masalah kita lihat saja nanti hasilnya,” demikian Japri.
Yang jadi pertanyaan, siapa Aziza itu sehingga bisa mengatakan soal penghapusan langganan media cetak (Koran) mingguan dan bulanan di semua OPD. Ada masalah apa media cetak mingguan dan media cetak bulanan dengan OPD Pemkab Mukomuko?.(Jpr)