Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Muda

×

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Muda

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sebuah aksi pemberantasan peredaran narkotika berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Narkoba polresta pekanbaru Akp Bagus Fahria melalui Iptu Untari kanit Idik  mengungkapkan keberhasilan timnya dalam membongkar jaringan narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kecamatan Pekanbaru Kota.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh tim Satres Narkoba pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba dalam pembukaannya.

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim operasional Satres Narkoba.

“Kami menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh seorang perempuan,” tambahnya.

Saat mendatangi lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IP (34). Dari pelaku, ditemukan sebuah kunci gembok rumah yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Setelah diinterogasi, kunci tersebut ternyata milik rumah yang berada di sebelah tempat kejadian perkara.

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan 41 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo Minion warna kuning, 65 butir pil ekstasi berlogo Instagram warna pink, serta empat bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat total 21,6 gram,” terang Kasat Narkoba.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp23.400.000 yang diduga kuat hasil dari penjualan narkotika. “Berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang tersebut disimpan atas perintah seorang DPO. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelasnya.

IP kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara telah menanti.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika di Pekanbaru,” tutup Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pekanbaru dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *