Views: 1.5K
TULUNGAGUNG, JAPOS.CO – Melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur merealisasi paket pekerjaan program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja atau kegiatan kontruksi peninggian gedung CPMI pelaksana oleh CV DK.
Lingkup pekerjaan dari kegiatan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi dibiayai dari DPA-SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024,dengan No.DPA1/2.07.3.32.0.00.02.0000/001/2024, Tanggal :1 Januari 2024.
Program Kegiatan: Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja (2.07.03) : Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi (2.07.03.1.01)
Peninggian gedung CPMI di UPT BLK Tulungagung menguraikan item pekerjaan sebagai berikut :
pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan plesteran, pekerjaan beton, pekerjaan kusen, pekerjaan rangka atap, pekerjaan penutup atap, pekerjaan penutup lantai, pekerjaan langit-langit, pekerjaan pengecatan, pekerjaan penggantung dan pengunci, pekerjaan instalasi listrik.
Kontrak dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh ) hari kalender)di UPT Balai Latihan Kerja Tulungagung, Jl. Raya Pulosari – Ngunut KM 8 Tulungagung.
Dari pantauan Tim investigasi awak media dan LSM pelaksanaan indikasi meraih keuntungan di luar batas kewajaran dengan cara melawan hukum yang berpotensi kerugian negara.
Menanggapi hal terebut, Solikin Matulesi mengungkapkan pembangunan dari item pemasangan papan nama terdapat angka yang harus negara membayar diperlukan kayu usuk 4 x 6 kayu meranti mutu baik/tidak cacat/KW triplek tebal 9 mm mutu baik /tidak cacat /KW 1 paku usuk mutu baik.
Print out baner, cat tembok catylac dan cat akhir interior akan tetapi hanya banner menempel tembok pemasangan alakadarnya, hampir seluruh pekerja abaikan ketentuan SMK3 dan APD bahkan personel terapan diduga ditiadakan
b.Pemakaian baja Ringan ukuran C75 gunakan merek Zinium seharusnya prodak kencana
c.Granit tile halus diperlukan ukuran 60×60 nampak merek tampil platinum seharusnya indogres atau nero granito,
d.pembuatan beton komposisi campuran pasir murni lumajang,koral gunakan Akan tetapi diduga gunakan lebo halus tidak tajam bahkan pemakaian semen singo merah,dan koral pun gunakan batuan kelas 3 batuan terlalu besar
e.pemakaian bekesting tebal 4 meter multiplex akan tetapi tripek tipis seharusnya 3x akan tetapi berkali kali hingga timbul kerusakan dan tidak layak
f.Nampak juga pemasangan engsel pintu prodak CRT seharusnya dekson atau solid dari 6 uraian tersebut terabaikan bahkan terdapat tuangan TKDN yang harus di patuhi dan tidak menyebut toleransi atau setara diduga kegarong oleh rekanan nakal ucapnya.
Menurut anggota LSM Focus Curruption mengungkapkan pembuatan KAK,DED atau RKS bahkan banyak persyaratan dokumen kontrak terdapat ketentuan yang harus di patuhi yaitu
a.KemenPUPR RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
b.KemenPUPR RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c.KemenPUR RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
e.Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56) g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971) h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
g.SNI 03 -1729-2002
h.Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
i.Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
j.Permen PU no 22/PRT/M/2020 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara l.Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Melihat ketentuan sanksi penyedia apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab yang meliputi kuantitas pekerjaan dan kualitas pekerjaan bahkan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia, dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per seribu) dari harga kontrak (diluar PPN).
Melihat refrensi sanksi untuk pelanggaran regulasi SNI, termasuk pelanggaran terkait TKDN, dapat berupa pidana penjara dan denda:
• Menyimpangkan atau membuat tanda SNI atau Tanda Kesesuaian dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun atau denda hingga Rp 50 juta
• Menerbitkan sertifikat berlogo KAN secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 35 juta
• Menyimpangan atau membuat sertifikat akreditasi secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun atau denda hingga Rp 50 juta
Selain pidana penjara dan denda, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan pidana tambahan, seperti: kewajiban menarik barang yang sudah beredar, kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan, perampasan atau penyitaan barang yang dapat dimusnahkan, pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum.
Ketentuan TKDN (Tingkat Kemampuan Dalam Negeri) adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa Seharusnya pihak KPA lebih tegas bila terdapat penyimpangan tidak membayar penuh dan melakukan denda bila tuangan TKDN dilanggar potensi kerugian negara dan pemborosan keuangan negara bukan sebaliknya tutup mata dan melakukan pembiaran bila perlu pihak APH tindak tegas Sidak lapangan bila terjadi pengaduan masyarakat. (Tim/Git)