Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Bank Kalbar Masuk Daftar Hitam, Terkait Masalah Proyek Jalan Nasional

×

Bank Kalbar Masuk Daftar Hitam, Terkait Masalah Proyek Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

KALBAR, JAPOS.CO – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT Bank Kalbar) masuk dalam daftar hitam Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PT Bank Kalbar cidera janji terkait Proryek putus kontrak milik Ditjend Bina Marga Kementerian PUPR di Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Permasalahan ini bearawal dari salah satu paket Proyek Pembangunan Jalan Multi Years Contract (MYC) di wilayah Perbatasan Kalbar Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 yang diputus kontraknya oleh PPK Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalbar. Dalam proyek ini, pihak PT Bank Kalbar merupakan penerima Jaminan, sedangkan Asuransi penjamin adalah PT Videi.

Sebagai konsekuensi dari pemutusan kontak proyek tersebut yaitu pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan sisa uang muka sebesar Rp. 29,8 Milyar yang diklaim oleh pihak PPK. Hal tersebut telah tertuang dalam aturan dan Perjanjian di dalam Kontrak Proyek.

PT Bank Kalbar dinilai tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, sehingga ada proses Perkara dalam masalah ini. Dalam Putusan Banding perkara tersebut, pihak PT. VIDEI dinyatakan pula sebagai pihak Vrijwaring (Pihak yang ikut bertanggung jawab).

Info yang diterima Japos.co, pihak PT. VIDEI telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berbagai upaya koordinasi dengan berbagai pihak, baik pihak Ditjend Bina Marga Kementerian PUPR, maupun dengan pihak PT Bank Kalbar, namun hingga detik ini pihak PT Bank Kalbar masih menutup diri.

Diketahui dari sumber Japos.co, Ditjend Bina Marga Kementerian PUPR telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor 359/NO/BS/2023. Dalam Nota Dinas tersebut, PT Bank Kalbar masuk dalam Daftar Bank Bermasalah terkait proyek di Kementerian PUPR.

Tindakan Apatis pihak PT Bank Kalbar terkesan tidak punya i’tikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, negara rugi Rp 29,8 Milyar. Hingga berita terbit, Dirut PT Bank Kabar Rokidi, SE MM melalui Humasnya tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi Japos.co (29/11).(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *