Views: 893
PEKANBARU. JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam beberapa operasi yang dilakukan pada awal September 2024, pihak kepolisian mengamankan puluhan butir pil ekstasi, sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.
Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment, Jl. A. Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang tersangka berinisial BY alias Benkur (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi dan 0,43 gram sabu.
Dalam keterangannya, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menjelaskan bahwa tersangka BY mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Jl. Pangeran Hidayat, Gg. Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. “Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan 44 butir pil ekstasi di dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam,” ujar AKP Bagus.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka BY mencakup 51 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo, serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati.
Empat hari setelah pengungkapan pertama, pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya, RD (24), di sebuah kosan di Jl. Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. RD kedapatan membawa 23 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sepatunya. Setelah diinterogasi, RD mengaku menyimpan lebih banyak narkotika di rumah kontrakannya di Jl. Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan RD, polisi menemukan 67 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Total barang bukti yang disita dari kedua lokasi berjumlah 90 butir pil ekstasi. RD juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ayon, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Minggu, 8 September 2024, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankan dua tersangka, RS (30) dan KH (20), di sebuah mobil yang terparkir di depan kosan di Jl. Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Dari penggeledahan, ditemukan 8 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok. Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama AN (41).
Polisi segera melakukan pengembangan kasus dan menangkap AN di rumahnya di Jl. Riau I, Gg. Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 8 plastik klip berisi sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah. AN mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED (DPO).
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kasat Res Narkoba AKP Bagus Faria mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru,” tegasnya. (AH)