Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Tidak Laporkan PP ke Disperinaker, PT MACF Cabang Bangkinang Diduga PHK Sepihak dan Tidak Diberikan Haknya 

×

Tidak Laporkan PP ke Disperinaker, PT MACF Cabang Bangkinang Diduga PHK Sepihak dan Tidak Diberikan Haknya 

Sebarkan artikel ini

Views: 2.1K

KAMPAR, JAPOS.CO – Salah satu perusahaan pembiayaan (Leasing), PT Mega Auto Central Finance (MACF), yang beralamat di Bangkinang Kota Kabupaten Kampar diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yakni kepada Gyndo Ricadt Nicoyadi Silaban , bahkan  dirinya sama sekali tidak menerima haknya (pesangon).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara, upaya yang dilakukan Gyndo Silaban untuk memperjuangkan haknya,perusahaan pembiayaan (leasing) sepeda motor, PT Mega Auto Central Finance (PT MACF) tersebut  justru diduga mengabaikan anjuran dari Pemerintah Kabupaten Kampar nomor 567/Perinaker-PHIK/1060.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari Gyndo Ricadt Nicoyadi Silaban, anjuran dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Perinaker) diterbitkan berkenaan dengan surat pengaduan yang ia  lakukan dengan nomor 22/PHIK/2024 tertanggal 16 Juni 2024 lalu.

Dikatakan Gyndo, dirinya merupakan karyawan sebagai kordinator kolektor pos PT MACF  Falmboyan Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar – Riau,  telah mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak.

Namun menurut Gyndo, pihak PT MACF tidak mengindahkan anjuran dari Pemerintah Kabupaten Kampar dimaksud.

“Perusahan tidak indahkan anjuran dari Dinas tenaga kerja(Disperinaker Kabupaten Kampar), perusahaan sampai sekarang belum membayarkan hak saya, padahal sudah diuraikan dalam surat anjuran Dinas tenaga kerja pihak perusahaan agar segera membayar pesangon atas pemutusan hubungan kerja dari PT MACF terhadap saya, ” ungkap Gyndo di kantor LBH Posbakumadin Kampar kepada sejumlah media, Kamis (15/8/24).

Ditambahkan Gyndo, sebelum anjuran diterbitkan oleh Pemkab Kampar, telah dilakukan mediaasi sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali mediasi difasilitasi oleh Dinas tenaga kerja(Disperinaker kab Kampar), tapi pihak perusahaan hanya hadir satu kali saja. Mediasi yang pertama dan ketiga perusahaan tidak hadir. Perusahan hadir hanya saat mediasi yang kedua saja. Mediasi yang ketiga untuk menindaklanjuti pembayaran pesangon saya, tidak dihadiri pihak perusahaan. Maka setelah itu terbitlah anjuran dari Dinas tenaga kerja, ” kata Gyndo.

Ironisnya, pada saat mediasi kata Gyndo Silaban, legal bisnis (leasing)perusahaan PT. MACF di daerah Kabupaten Kampar justru terungkap.Dimana, perusahaan tersebut diduga tidak pernah mendaftarkan dan mencatatnya peraturan perusahaan (PP), kepada Disperinaker Kampar dan juga tidak melaporkan jumlah Tenaga Kerja dan status tenaga kerja di wilayah kerja perusahaannya sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama. Hal ini diketahui ketika proses mediasi berjalan dan dilakukan pemeriksaan berkas legalitas.

Namun hingga berita ini diturunkan pihak pembiayaan (leasing) kantor cabang PT MACF Bangkinang belum berhasil dikonfirmasi.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *