Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Mantan Direktur RSUD Batubara Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

×

Mantan Direktur RSUD Batubara Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Views: 817

MEDAN, JAPOS.CO – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Direktur RSUD Batubara, dr Marlina Lubis, terpidana korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015, Rabu  (14/8/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Marlina Lubis diamankan di salah satu klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan  Medan Polonia, Kota  Medan, sekira pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, Marlina Lubis masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Batubara.

Ironisnya, selama buronan Kejaksaan, Marlina Lubis bekerja sebagai dokter di sebuah klinik meski telah berstatus terpidana korupsi sesuai putusan Nomor : 78/pidsus/TPK/PN/MDN/2020.

Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam kasus Dugaan Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Pada RSUD Kabupaten Batubara, Prov Sumut Ta. 2014-2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos Tarigan mengatakan keberadaan terpidana sudah terdeteksi sejak 10 -12 Agustus 2024 namun saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana DPO diamankan di sebuah klinik kesehatan Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan  Medan Polonia, tidak melakukan perlawanan,” kata Yos kepada wartawan, Pada (14/8/2024) sore.

Yos menjelaskan terpidana dr Marlina Lubis telah berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana putusan nomor : 78/pidsus/TPK/PN/MDN/2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp300.000.000.

Sebelumnya, Marlina Lubis tidak terima putusan majelis hakim PN Tipikor  Medan. Kemudian mengajukan banding ke Pengdilan Tinggi Medan namun kandas hingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Sementara rekannya lebih kooperatif, Enilawati Ambarita (34) divonis 1 tahun dan denda 50 juta, Rianti (32) divonis 1 tahun dan denda 50 juta, Khairunnisa (42) divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, serta Ahmad Fahmi (41) divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta lebih.

Kasus korupsi ini bermula saat dr Marlina Lubis menjabat Direktur RSUD Batubara tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS.

Bahkan, Marlina Lubis memerintahkan para bendahara mencairkan dana hasil klaim meski tidak sesuai prosedur dan rancangan kerja anggaran.

Berdasarkan laporan penghitungan dan private investigator Dr (C) Hernold F. Makawimbang, MSi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.096.321.495.(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *