Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHUKUM & KRIMINAL

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

×

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Views: 985

JAKRTA, JAPOS.CO – Meski tidak punya hak Desain Industri, Slamet Riyadi tetap nekat melaporkan Tommy  Admadiredja ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Anehnya pihak kepolisian menerima dan memproses laporan Slamet Riyadi, padahal dia tidak punya legal standing.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Slamet melaporkan Tommy dengan sangkaan pemalsuan sertifikat Desain Industri. “Saya punya Sertfikat Desain Industri yang sah, bagaimana dituduh melakukan pemalsuan. Anehnya pihak Polda Jateng tetap saja memproses laporan tersebut,” kata Tommy Admadiredja di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Sebelumnya, Slamet juga menggugat Tommy secara perdata terkait ganti rugi, namun ditolak pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena Slamet tidak punya legal standing yang sah. “Sekarang saya dilaporkan pidana pemalsuan, kan aneh,” tegasrnya.

Tommy meminta Kapolri dan Kapolda Jateng menindak tegas penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan hendak mengkriminalisasi terlapor.

“Apa dasar saya dituduh melakukan pemalsuan. Saya punya Desain Industri yang sah. Penyidik harus bertindak secara profesional dalam menangani sebuah laporan,” ujar Tommy.

Atas dasar laporan itu, penyidik sekarang memanggil istrinya Tommy, padahal rekomendasi hasil gelar perkara Wasidik yang diperiksa adalah Tommy sendiri, konsultan dan ahli pidana.

“Saya melihat Projusticia ini, ada satu legal standing nomor yang dipersangkakan kepada saya palsu. Padahal itu bukan nomor sertifikat saya Projusticia dengan nomor IDD000058870. Sementara  nomor sertifikat saya yang terdaptar di Dirjen HAKI IDD0000058870,” tuturnya.

“Kenapa Slamet Riyadi yang tidak memiliki legal standing bisa seenaknya menyatakan sertifikat saya  palsu. Padahal jelas Projusticia sudah terbukti nomor yang dicantumkan salah, tetapi tetap diproses oleh  penyidik Polda Jateng,” tambah Tommy.

Dia meminta agar penyidik lebih teliti dan  mengecek secara objektif sertifikat tersebut. “Pak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kenapa nomor sertifikat  yang bukan punya saya di Projusticia dicantumkan. Saya taat hukum, tetapi kenapa bisa di  salah kan seperti ini,” ujar Tommy lagi.

Sementara itu, Prof. Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana melihat laporan Slamet Riyadi terhadap Tommy Admadireja ke Polda Jateng tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, permohonan desain industri yang diajukan Tommy telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Anehnya Tommy malah dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tommy, tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat. Jadi dimana letak pidananya,” kata Prof. Suhandi Cahaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Sebagai ahli pidana, Prof. Suhandi sengaja  menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum terhadap perkara yang menimpa Tommy Admadireja yang ditangani Polda Jateng agar tindakan penyidik kepolisian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Prof. Cahaya Suhandi, Letter of Authorization tidak sama dengan perjanjian liisensi. Sebab, untuk pemberian lisensi Undang-Undang secara tegas menentukan harus didasarkan atas perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Tommy merupakan pemegang lisensi Desain Industri sesuai Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746. Tommy mendapatkan desain industri melalui proses administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dikatakan Prof. Cahaya Suhandi, laporan polisi yang dibuat pelapor Slamet Riyadi tidak valid dan tidak berdasarkan hukum pidana. Sebab,  dalam pertimbangan hukum Putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/PDT.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2023 telah menyatakan, bukti yang diajukan Pelapor / dahulu Penggugat dasar hukum dari Letter of Authorization tidak sama dengan lisensi.

Selain itu, surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : HKI.2.KI.02.04.01-18, tanggal 28 November 2023, perihal Permohonan Keterangan telah menyatakan bahwa Surat Perbyataan (Declaration) tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Tommy Admadiredja  tidak memiliki indikasi pemalsuan maupun bertentangan dengan praktik monopoli.

Sebab, pengajuan itu telah diproses oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebelum diterbitkannya Sertifikat Desain.

Berdasar data yang dimiliki Tommy menurut Prof. Suhandi, perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/11//2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Februari 2024 atas nama pelapor Slamet Riyadi dan surat pengaduan Slamet Riyadi kepada Dirreskrimsus Polda Jateng tertanggal 24 Agustus 2023 (B/2066/RES.2/1/2023/DITREKIMSUS) haruslah dihentikan penyidikannya (SP3). “Tidak memenuhi azas legalitas maupun doktrin tentang pertanggungjawaban pidana. Laporan itu harus dihentikan,” tegasnya.

Oleh karena itu saya sebagai ahli mesti meluruskan, bukan kita menyalakan di sini. Kalau ini memang tidak betul, yang bengkok harus diluruskan. (DAY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *