Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Mahasiswi Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Terbukti di Bawah Pengaruh Narkoba dan Alkohol 

×

Mahasiswi Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Terbukti di Bawah Pengaruh Narkoba dan Alkohol 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang wanita mahasiswi berusia (21 tahun), Marisa Putri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Marisa terbukti mengemudikan mobil Toyota Raize dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (4/8/2024) di halaman belakang Polresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa Marisa Putri positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi ekstasi dan minuman beralkohol,” kata Kombes Jeki.

Kronologi kejadian berawal ketika Marisa bersama dua temannya, yang dikenal dengan inisial O dan T, mengunjungi Sago KTV untuk berkaraoke. Di sana, Marisa ditawarkan narkoba jenis ekstasi oleh T dan mengonsumsi miras sepanjang malam hingga pukul 05.00 WIB. Setelah itu, Marisa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tidak sadar.

Kecelakaan terjadi ketika Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti Marningsih (46 tahun). Marisa baru mengetahui tentang kecelakaan tersebut setelah diberi tahu oleh seorang pengemudi ojek online. Akibat tabrakan tersebut, korban Renti mengalami luka berat di kepala dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Jasad korban kini telah dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Marisa Putri yang merupakan warga Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 juta.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kasus ini ditangani dengan serius,” ujar Kompol Alvin.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkoba dan alkohol.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *