Views: 982
PALANGKKA RAYA, JAPOS.CO – Pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Lintas Menuju Desa Kayu Bulan, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, melalui pelaksana CV.CITRA UTAMA PERKASA Pusat Sampit- Kotawaringin Timur, menelan dana Rp 1.680.000.000,- diduga dikerjakan asal-asalan, tidak metode dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Pasalnya, bangunan jalan cor beton yang dikerjakan di ruas jalan tersebut yang panjangnya hanya sekitar 600 meter, belum berumur sudah banyak yang rusak. Akibat laburan aspalnya terkelupas, sehingga membuat bangunan jalan cor beton tersebut berlobang, dan saat hujan selalu digenangi air, sehingga membuat jalan tersebut tidak aman dan nyaman untuk dilewati.
Kondisi ini jika dibiarkan akan membuat kerusakan jalan tersebut semakin parah, karena genangan air dapat melonggarkan ikatan agregat dengan semen. Dan kendaraan yang lewat akan mengakibatkan beban, yang dapat membuat lobang tersebut semakin lebar dan dalam.
Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan, kerusakan tersebut diduga akibat mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Karena bangunan jalan cor beton tersebut seharusnya menggunakan beton mutu K.175 (fc 15 Mpa). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan menggunakan Hammer Tes, dikerjakan menggunakan beton yang mutunya hanya sekitar K 100 (fc 10 Mpa).
Kegagalan mutu tersebut, selain diduga akibat komposisi campuran agregat halus (pasir), agregat kasar (koral) dan sement portlan yang digunakan tidak sesuai yang dipersyaratkan. Juga diduga akibat pasir yang digunakan banyak mengandung lumpur, karena menurut informasinya dari warga setempat, pasir yang digunakan untuk mengecor jalan tersebut diambil dari limbah tambang di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain itu dalam pelaksanaan rekonstruksi jalan tersebut juga diduga ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, yaitu item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian dan penyiapan badan jalan.
Bahkan menurut informasi selama pelaksanaan rekonstruksi jalan tersebut dikerjakan, papan nama proyek juga tidak pernah dipasang, terbukti saat media ini melakukan pemantauan dilapangan tidak menemukan nama proyek di lokasi, padahal proyek tersebut masih dalam masa kontrak.
Ironisnya lagi, rekonstruksi jalan yang diduga dikerjakan asal-asalan akibat tidak diawasi, serta dikerjakan menggunakan material yang diduga kuat tidak melalui pengendalian kualitas (quality control) tersebut, di Provisional Hand Over (PHO) dan di Final Hand Over (FHO) 100 %.
Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, ada persekongkolan antara pihak terkait di Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dengan pihak pelaksana, untuk melakukan perbuatan korupsi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, yang dikonfirmasi lewat surat nomor : 029/HJP- KT/IV/2024, tangga 29 April 2024. Melalui surat nomor : 600.1.8/M.255/DPUPRPKPP/2024, tanggal 17 Mei 2024.
Menyampaikan, bahwa pada tahun ini, telah dilaksanakan pemeriksaan/audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, pada beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2023, termasuk paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lintas Menuju Desa Kayu Bulan.
Kemudian, mengenai rekomendasi hasil audit BPK-RI Perwakilan Kalteng berupa Rencana Aksi, menurutnya, penyelesaian tanggung jawab dari hasil audit tersebut akan ditindaklanjuti oleh CV. CITRA UTAMA PERKASA.
Terkait penyelesaian tanggung jawab tersebut, Yan Hendri Ale juga menyampaikan, bahwa Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP akan terus memantau dan mengingat penyelesaian tidak lanjut tersebut. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan hasil audit, menurutnya dapat dikonfirmasi kepada BPK-RI Perwakilan Kalteng. (Mandau)