Views: 332
KAMPAR, JAPOS.CO – Eksplorasi tambang pengerukan sumber daya alam di kawasan HGU PTPN V Berlian Afdeling 5 Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, diduga merusak lingkungan dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan UKL- UPL atau Amdal.
Dari pantauan dilapangan aktivitas tambang pengerukan sumber daya alam jenis bebatuan diduga berbataskan dengan masyarakat dekat aliran sungai tentu akan berdampak terhadap analisis dampak lingkungan (16/6/23).
Dilokasi, tampak satu unit alat berat excavator warna kuning merek Komatsu sedang mengisi hasil produksi tambang kedalam puluhan Damtruk mengatasnamakan milik PT Putri Aisyah Sandyna selaku penyedia jasa angkutan.
Diketahui, tambang tersebut diduga milik para oknum petinggi PTPN V. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan dari sejumlah karyawan PTPN V pihaknya melakukan pengerukan atas perintah pimpinan yakni Manejer dan pimpinan pusat (PTPN V provinsi Riau). Serta excavator yang dioperasikan karyawan PTPN V Kencana milik PTPN V Tamora.
Bahkan, karyawan PTPN V Kencana mandor teknik Aceng bersama rekannya Harahap mengatakan eksplorasi tambang tersebut berbataskan masyarakat dekat aliran sungai.
Lebih lanjut, mereka mengaku hanya mencatat jumlah hasil tambang yang diangkut dan mengawasi, selebihnya tidak mengetahui terkait izin.
“Izin kami tidak tau, Kami disuruh mengambil di cuaryy(tambang), ambil kalian metrial di Berlian, perintah Manejer.Ya, kami ambil dan kami hanya mengawasi pengambilan crokos ke Afdeling,” ujarnya kepada Japos Co.
“Kami hanya mengambil, izin itu berlianlah(PTPN V Berlian),” jawab Mandor teknik PTPN V Kencana,Aceng (16/6/23).
Kata mereka, hasil pengerukan digunakan untuk penimbunan perawatan jalan produksi di PTPN V Kencana, termasuk PTPN V Trantam dan PTPN V Berlian.
Diduga, pelaksanaan perawatan sarana jalan produksi PT Perkebunan Nusantara V milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga tampa vendor.
Sementara, Mandor teknik PTPN V Berlian Jupen saat dikonfirmasi lewat telepon mengaku izin tambang tersebut urusannya kantor pusat(PTPN V Provinsi Riau).Namun,Kata dia pihak kementerian ESDM sudah pernah turun kelokasi tambang tersebut.
“Kalau izin kantor pusat itu Pak,” ujarnya lewat telepon.
Bahkan,Jupen mengaku tidak begitu mengetahui terkait izin ada apa ngga izin aktivitas tambang tersebut.(dh).
<span;>