Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ribuan Masyarakat Desa Kasikan Tandatangani Petisi, Tolak HGU Perkebunan Kelapa Sawit

×

Ribuan Masyarakat Desa Kasikan Tandatangani Petisi, Tolak HGU Perkebunan Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

Views: 175

KAMPAR, JAPOS.CO – Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto telah menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V, milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)di Desa Kasikan, Tapung Hulu Kampar Riau, Jumat (2/6/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan Japos.co dilapangan, masyarakat terlihat berkumpul dan melakukan orasi di lapangan simpang tiga Lindai Desa Kasikan Kec Tapung Hulu.

Sebagian masyarakat terlihat secara serentak sambil membentangkan spanduk sebagai bentuk penolakan .

Dalam orasi tersebut, salah satu perwakilan forum anak kemanakan Kenegerian Kasikan menyampaikan,”Kita hanya meminta hak kita, kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan,” ungkap Jumfajri dari perwakilan  Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius dalam orasinya mengatakan ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut.

“Kalau kita hitung 6.620 Hektar kalau kita Kalikan 20 persen maka sebanyak 1.300 lebih hektar yang harusnya kita perjuangkan,” ungkapnya.

Ditambahkan dari perwakilan pemuda, Rafiq dalam orasinya mengaku tidak akan pernah takut memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.

“Dari pada mati di atas kasur lebih baik mati didalam medan perjuangan,” katanya.

Disamping itu, Masyarakat juga memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di wilayah Desa Kasikan yang berisikan bentuk penolakan. Dengan  bertuliskan ” Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa talang Danto bersatu menolak perpanjangan HGU PTPN V sebeleum direalisasikan plasma, tangkap mafia tanah”.

Tulisan lainya juga”Katanya perusahaan BUMN (milik Negara)taat aturan kok realisasi 20 persen banyak alasan”.

Serta juga menyampaikan  lewat tulisan dipapan spanduk bahwa seharusnya, perusahaan milik negara harus merupakan jadi contoh serta patuh pada peraturan perundang-undangan, bukan justru sebaliknya .(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 41 LANGKAT, JAPOS.CO – Disebabkan selisih paham, dua ormas PP dan FKPPI di dusun VIII Betengar Desa Lau Mulgap Kabupaten Langkat Sumatera Itara, bentrok. Peristiwa ini terjadi pada hari…

Berita

Views: 225 MUKOMUKO,JAPOS.CO– Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko terus melakukan Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar lebih,…