Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polisi Tahan Supervisor PT PPLI Tidak Melaksanakan K3, Seperti apa Tindakan Pertamina Hulu Rokan?

×

Polisi Tahan Supervisor PT PPLI Tidak Melaksanakan K3, Seperti apa Tindakan Pertamina Hulu Rokan?

Sebarkan artikel ini

Views: 117

RIAU, JAPOS.CO  – Peristiwa tewasnya pekerja di CMTF Balam Gs wilayah Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rokan Hilir (Rohil) menjadi perhatian publik, dimana tiga orang karyawan PT.PLPI merupakan mitra kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia  tenggelam di tangki air limbah pada Jumat (24/2/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyampaikan telah menetapkan seorang supervisor PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI) inisial  HR jadi tersangka tewasnya tiga pekerja di dalam kontainer limbah.

“Satu orang Karyawan PT.PPLI sebagai Supervisor inisisl R sudah menjadi tersangka dan sudah di tahan, Selasa (29-5-2023),” ucap Asep.

Saat media meminta tanggapan ibu Rinta Humas Pertamina Hulu Rokan tentang  penahanan karyawan PT PPLI oleh Polda Riau Seperti apa sanksi terhadap PT PPLI?.

” Kami cek dulu ke Tim terkait ya mas,” ungkap Rinta.

Terkait penahanan Supervisor perusahaan pengolah limbah milik Jepang ini, kami coba konfirmasi ke Humas PT PPLI, Jumat (2/6/2023). Namun, Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari lagi-lagi bungkam. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak dijawab dan kita coba hubungi lewat telpon tidak di jawab.

HR juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jum’at (10/3/2023) lalu.

HR divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu, HR terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker no. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Untuk diketahui, PT PPLI merupakan perusahaan pengolah limbah lumpur hasil tambang minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan

Tiga pekerja yang tewas dalam tangki limbah ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *