Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polsek Bukit Raya Amankan 15 Unit Sepeda Motor Balap Liar dan Knalpot Brong

×

Polsek Bukit Raya Amankan 15 Unit Sepeda Motor Balap Liar dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Views: 75

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memimpin langsung giat Patroli serta razia balap liar pada hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 Pukul 23.00 Wib di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru tepatnya di depan RS. Awal Bros berhasil mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian  untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

“Pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati Jalan Jend. Sudirman tepatnya depan RS. Awal Bros Pekanbaru sangat mengganggu pasien Rumah Sakit yang sedang istirahat serta masyarakat sekitar, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” jelas Kapolsek

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *