Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Johan Palit: Desak Kejati Babel Usut Tuntas Status Lahan, Proyek Jalan Lingkungan di Belitung Regensi menuai Kontroversi

×

Johan Palit: Desak Kejati Babel Usut Tuntas Status Lahan, Proyek Jalan Lingkungan di Belitung Regensi menuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Views: 118

BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit menegaskan setiap pelaksanaan pembangunan proyek di danai APBN , APBD , APBD Provisi atu APBD Kab./Kota yang bersentuhan dengan lahan wajib hukumnya  sesuai SOP serta dilengkapi dokumen berupa DED ( Detail Engineering Design ) Clean dan Clear termasuk status lahan proyek Jalan Lingkungan di Belitung Regensi yang berlokasi di Desa Air Rayak Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel menuai kontroversi, pro dan kontra disinyalir bermasalah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita mendesak Kejati Babel Asep Maryono SHMH mengusut tuntas, turunkan tim untuk penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.

Proyek jalan tersebut milik Dinas PUPR Prov Kep Babel TA 2023 dikerjakan PT. Baliton Cakra Perdana senilai Rp 641.000.000,- diduga diatas lahan ex Reklamasi PT Timah penyerahannya kepada Pemkab Belitung disinyalir tidak memiliki dokumen.

Jika study kelayakan dan dokumen-dokumen tidak dilengkapi apalagi status lahannya diduga bermasalah seharusnya tidak dapat dianggarkan oleh PUPR dan Bappeda Provinsi Babel.

Menurut Johan, Kejati Babel memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena sudah viral di medsos, tandasnya kepada Japos.co Jumat, (26/05).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Arifiyanto ST MT dihubungi awak media via WhatApp, Kamis (25/5) terkait status lahan yang dibangun, menyebut penetapan lahan atas arahan pemerintah setempat.

“Lahan atas arahan pemerintah setempat. Hasil pekerjaan jika nanti selesai akan diserahkan ke pemerintah kabupaten, sehingga lahan disertification pemerintah setempat, status lahan atas arahan pemerintah setempat yang dimaksud, ” Dengan RT setempat, ” ujarnya.

Dihubungi awak media, Ketua RT 42/14 Dusun Air Rayak II, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Rosy, secara tegas membantah tidak ada kapasitas pemberi izin. pernah mengusulkan kepada Pemkab, tidak ada respon. Kemudian saya juga mengusulkan kepada Pemprov, namun hanya usulan. “Untuk izin tentunya bukan kewenangan saya, izin itu kewenangan Pemda,” tandasnya kepada awak media, Kamis (25/5/).

Kepala UPT Dinas PUPR Prov.Kep Babel Virgo, ST mengatakan diruang kerjanya, Jumat (26/05 ) tidak menepis adanya indikasi status lahan untuk proyek jalan tersebut, dan sudah koordinasi dengan Kabid Perkim sehubungan dengan adanya pemberitaan media online yang viral dimedsos.”Kita tunggu perintah Kepala Dinas untuk tindaklanjunya,” pungkasnya. (Yustami)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *