PANDEGLANG, JAPOS.CO – Seorang perempuan yang mengaku bernama Eva, Pembeli BBM bersubsidi jenis Solar yang kedapatan sedang membeli sebanyak 50 Drigjen dengan kapasitas 33 liter, pada hari senin (22/05 ) kemarin sekitar pukul 14.00 di SPBU 34.422.10 Sodong, Desa sindanghayu kacamatan Saketi dengan menggunakan mobil Mitsubusi pickup L300 dengan Nopol A 8903 KG ternyata menurut informasi yang didapat adalah seorang Guru di salah satu sekolah Dasar yang ada di kecamatan Menes.
Pada edisi yang lalu Eva mengaku hanya membantu anggota kelompok tani untuk membelikan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil, karena jarak tempuh yang sangat jauh dengan SPBU, namun ternyata ada fakta yang terungkap setelah Japos.co mencoba menelusuri beberapa nama anggota kelompok tani yang surat rekomendasinya sekaligus Barcode nya dipegang oleh Eva dan Joko.
Hasil penelusuran Japos.co ke beberapa alamat orang atas nama pemilik Surat rekomendasi pembelian Jenis BBM tertentu yang dibuat oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, menemukan beberapa kejanggalan diantaranya surat rekomendasi yang disebut atas nama kelompok tani ternyata hanya dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi semata pasalnya surat rekomendasi yang dibuat ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal tersebut terungkap setelah Japos.co berhasil bertemu dengan enung istri dari Sarjaya selaku salah satu pemilik surat Rekomendasi dan barcode yang dipegang oleh eva dan beralamat di desa Sukamanah, enung mengatakan bahwa suaminya memang benar anggota kelompok tani namun tidak memiliki pabrik padi apalagi alat mesin pertanian seperti Traktor dan Pompa Air dan dirinya mengatakan belum pernah membeli solar atau meminta orang lain untuk membelikan solar bersubsidi
Hal senada dikatakan oleh Sama’i salah satu atas nama surat rekomendasi dan barcode yang dipegang oleh eva, dirinya mengatakan tidak mempunyai pabrik padi ataupun alat mesin pertanian lainya apalagi membeli solar subsidi.
Sementara itu slamet yang mengaku sebagai ketua gabungan kelompok tani ( Gapoktan) desa Sukamanah, yang juga mempunyai surat rekomendasi atas nama dirinya, mengaku hanya mempunyai traktor saja sementara pabrik padi dan pompa air tidak punya, namun pada saat ditanyakan apakah dirinya mengetahui bahwa seseorang yang bernama Eva mempunyai beberapa Surat rekomendasi pembelian BBM milik para anggotanya, slamet mengatakan bahwa dirinya mengetahui, namun dirinya tidak tahu menahu tentang berapa liter BBM jenis solar yang dibeli Eva dan joko apalagi kalau misalnya sampai disalahgunakan atau dijual ke luar, slamet hanya memberikan izin kepada Joko dan eva untuk memegang surat rekomendasi tersebut agar bisa memenuhi kebutuhan petani ataupun masyarakat saja, dirinya mengaku hanya diberi uang Rp 200 ribu saja saat memperpanjang surat rekomendasi itu oleh eva dan joko.
Menyikapi hal tersebut, Nawawi selaku Ketua Umum LSM PeMaKi Provinsi Banten, meminta Aparat Penegak Hukum setempat agar segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pembuatan surat palsu dan dugaan jual beli BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Oknum guru yang ada di kecamatan Menes tersebut.
“Saya meminta kepada aparat kepolisian setempat agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, apabila benar adanya agar segera ditindak secara tegas karena ini sudah jelas melanggar dua Pasal sekaligus yaitu pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan pasal 55 Undang – undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliyar,” pungkasnya. (Yan)