PANDEGLANG, JAPOS.CO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)34.422.10 Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang – Provinsi Banten diduga langgar aturan dalam Pendistribusian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar Bersubsidi, pasalnya dalam pelaksanaanya Pegawai SPBU tersebut melayani Pembeli dengan menggunakan beberapa barcode dan melebihi kapasitas.
Hal tersebut diketahui pada saat wartawan melintas didepan SPBU tersebut, terlihat Dua Orang laki-laki dengan menggunakan Mobil pickup merk Mitsubusi L300 warna hitam dengan Nomer Polisi A 8903 KG sedang mengisi BBM Jenis Solar bersubsidi menggunakan beberapa drigen, namun anehnya pegawai SPBU yang bertindak sebagai Oprator hanya terlihat duduk santai sementara pembeli mengisi sendiri.
Pada saat Wartawan mencoba mengambil gambar ditegur oleh seorang perempuan yang berada disamping, ” Kenapa di foto-foto pak, itu kan pertamax bukan solar,” ujar perempuan tersebut yang ternyata dia adalah pemilik dari Mobil L300 yang sedang mengisi BBM.
Ketika wartawan mencoba konfirmasi kepada pegawai SPBU yang diketahui sebagai operator, untuk memastikan dan menanyakan BBM jenis apa yang dibeli oleh pemilik mobil L300 tersebut, ternyata pegawai SPBU tersebut mengatakan itu adalah Solar subsidi yang sedang di isikan kedalam 50 drigen dengan kapasitas 33 liter, saat ditanya atas nama siapa barcode yang digunakan, pegawai SPBU tersebut menjawab Rapiudin.
Kemudian ditanya lebih jauh, pegawai SPBU tersebut mengajak ke kantor untuk bertemu langsung dengan pegawai yang bertugas sebagai Pengawas di SPBU tersebut.
Aep selaku pegawai SPBU bagian pengawasan mengatakan bahwa pelayanan di SPBU tersebut sudah sesuai dengan aturan dan menggunakan barcode dan surat rekomendasi, namun saat ditanyakan surat rekomendasi yang dimaksud, Aep memberikan surat rekomendasi yang beralamat di Desa mekarjaya Kecamatan Panimbang.
Sadar akan kekeliruannya Aep lalu bertanya kepada pegawai Operator yang bertugas dan mangatakan bahwa barcode yang digunakan atas nama Rapiudin, namun ternyata operator juga keliru dan mencoba bertanya langsung kepada pembeli dan ternyata barcode yang digunakan bernama Sarjaya yang beralamat di kampung Ciakar desa Sukamanah Kecamatan Menes, namun saat diperlihatkan surat rekomendasinya ada kejanggalan, dimana di surat rekomendasi tersebut tertulis kebutuhan per hari hanya 76 liter, sementara drigjen yang di isi sebanyak 50 drigen dengan kapasitas 33 liter dengan kata lain barcode atas nama sarjaya mengisi hampir satu Ton lebih solar bersubsidi sekaligus.
Pemilik mobil L300 yang digunakan membeli BBM bersubsidi jenis solar sebanyak satu ton lebih tersebut, diketahui bernama Eva dan Joko yang mengaku beralamat di kampung Kaduranca Desa Sukamanah dan saat dikonfirmasi mengaku mengatas namakan gapoktan desa Sukamanah sambil memperlihatkan beberapa surat rekomendasi yang dibuat oleh dinas pertanian atas nama beberapa anggota kelompok tani yang ada di desa tersebut.
“Jadi anggota kelompok ga mau riweuh harus jauh – jauh ke pom hanya beli sedikit makanya tau di teteh aja katanya biar nanti kita belanja ke teteh aja,” ujar eva kepada Japos.co Senin (22/05)
Menyikapi hal tersebut, Nawawi selaku Ketua umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi (PeMaKi) Provinsi Banten meminta kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas) bersama Aparat penegak Hukum setempat untuk menindaklanjuti perihal adanya dugaan kejanggalan yang terjadi di SPBU 34.422.10 agar dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar tepat sasaran.
“Saya meminta kepada petugas BPH Migas di wilayah provinsi Banten dan aparat kepolisian setempat agar segera menindaklanjuti adanya dugaan kejanggalan yang terjadi di SPBU saketi tersebut, coba dicek apakah betul pemilik Mobil L300 tersebut hanya membantu anggota kelompok tani untuk membeli Solar subsidi atau jangan-jangan ditimbun dan hanya untuk kepentingan pribadi dengan dijual kembali, atau hanya mengatasnamakan saja, maka dari itu saya meminta kepada aparat kepolisian setempat agar segera menindaklanjuti dan cek langsung kepada atas nama surat rekomendasi ataupun barcode, agar supaya dalam Pendistribusian dan penyaluran BBM bersubsidi tidak disalah gunakan dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Yan)