Views: 286
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Sangat disayangkan jika peristiwa dalam Rekaman Video ini yang sudah terjadi pada 1 pekan tadi diwilayah Jambi jika benar-benar terjadi yang dilakukan oleh seorang oknum Pejabat Eselon II (OPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang melakukan perselingkuhan kepada wanita lain namun kasus perselingkuhan tersebut terkesan dibiarkan begitu saja tanpa di proses sesuai dengan peraturan PNS (ASN).
Menurut narasumber yang dapat dipercaya yang enggan menyebutkan inisialnya mengatakan, jika ada oknum seorang pajabat eselon II (OPD) benar – benar melakukan perselingkuhan kepada wanita lain tentulah prilaku ini sangat tidak baik dicontoh, artinya oknum tersebut tidak mecerminkan sebagai seorang pemimpin yang baik dikantor yang dia pimpin, hal ini juga tidak dibenarkan di dalam peraturan PNS (ASN).
“Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP 45 tahun 1990 PNS (ASN) yang selingkuh harus dijatuhi hukuman disiplin berat, bagi PNS yang selingkuh sudah tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” sebutnya.
Lanjutnya, Seharusnya kalau Pak Sekda sudah mendapatkan informasi sesuai didalam Video ini pak Sekda segera membentuk timnya untuk mengklarapikasi kejadian tersebut, karena Sekda adalah selaku Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ASN), yang anggotanya terdiri dari beberapa unsur yakni Inspektorat, BKPSDM, Asisten I, II dan III.
“Tim ini juga memiliki tugas dan pungsi dalam merekomendasikan ASN untuk menduduki jabatan Struktural atau Eselon, selain itu tim ini juga untuk memberikan rekomendasi penjatuhan Hukuman disiplin ASN,” jelas sumber yang dapat dipercaya kepada Japos.co via phonsel, senin (3/4/23) malam.
Bupati Tanjabbar dan oknum OPD belum dapat dikonfirmasi, sementara Sekda Ketua Baperjakat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak menjawab (terkesan bungkam). (Tenk)