Views: 171
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Oknum ASN yang bekerja di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kota Padangpanjang, yang tersandung kasus perjudian bersama empat temannya, dicopot dari jabatannya.
Karena melanggar sumpah / janji PNS, seorang oknum aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang inisial A.M (45), di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kasubag Umum di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kota Padangpanjang.
Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kota Padangpanjang, Alvi Sena, ST.MT saat dikonfirmasi JAPOS.CO.Rabu, (29/3/2023) mengatakan,” memang benar sekarang A.M sudah ditahan. Dan bagaimana prosesnya, kita serahkan semua kepada aparat Kepolisian,” ujarnya.
Dijelaskannya, “sanksi diluar Pidana yang diberikan Pemko, apabila hukumannya nanti dibawah dua tahun, yang bersangkutan tidak kehilangan status kepegawaian.
“Begitu juga dalam masa tahanan, kepegawaian yang yang bersangkutan dibekukan, dicopot jabatannya sebagai Kasubag Umum. Kemungkinan oleh BKD akan diturunkan pangkat dan gajinya sejak putusan inkrach,” ujarnya.
“Setelah nanti selesai masa tahanan, status kepegawaiannya dikembalikan, dan gajinya dihidupkan kembali,” pungkas Alvi Sena melalui selularnya. (D/H)